SUKABUMITIMES.com – Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi Yudi Yustiawan menyampaikan, audit kinerja yang dilakukan di sejumlah kecamatan bertujuan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan dengan baik dan terkelola sesuai ketentuan.
Hal tersebut diungkapkan Yudi Yustiawan kepada suskabumitimes.com ketika diwawancarai di kantornya pada Selasa (29/9/2027).
“Ini audit kinerja, bukan audit ketaatan,” ujar Yudi Yustiawan.
Audit tersebut menyasar empat kecamatan di Kota Sukabumi, di antaranya Kecamatan Citamiang, Warudoyong, Cikole, dan Gunungpuyuh.
Yudi menjelaskan, fokus utama audit adalah melihat kinerja kecamatan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita melihat performance kecamatan, terutama masalah pelayanan publik,” jelas Yudi.
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat menggunakan sejumlah indikator dan parameter untuk mengukur efektivitas pelayanan di masing-masing kecamatan.
“Ada parameter yang kita gunakan,” jelasnya.
Parameter tersebut kemudian dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. Inspektorat juga memeriksa dokumen pendukung serta melihat berbagai pengaduan yang masuk dari masyarakat.
“Dokumennya kita lihat. Realitanya juga kita analisis,” ujar Kepala Inspektor Yudi.
Dari seluruh proses tersebut, Inspektorat akan memperoleh gambaran mengenai sejauh mana pelayanan publik di kecamatan telah dikelola dengan baik.
“Nanti kelihatan hasilnya,” katanya.
“Apakah sudah terkelola dengan baik atau belum,” lanjut Yudi.
Sebelum proses audit dimulai, Inspektorat terlebih dahulu melakukan entry meeting dengan pihak kecamatan. Yudi menjelaskan, kegiatan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pemeriksaan yang menimbulkan kesan menakutkan.
“Entry meeting itu istilahnya sowan,” kata Yudi.
Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan komunikasi awal untuk menyampaikan maksud pelaksanaan audit sekaligus menjelaskan kerangka acuan kerja yang akan digunakan.
“Kita minta izin dulu. Kiita sampaikan bahwa akan melakukan audit kinerja,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Inspektorat juga menjelaskan aspek-aspek yang nantinya menjadi bahan penilaian selama proses audit berlangsung.
“Ini kerangka acuan kerja kita,” jelas Yudi.
Yudi mengatakan, paradigma pengawasan internal pemerintah saat ini juga mengalami perubahan. Inspektorat tidak lagi hanya dipandang sebagai lembaga yang mencari kesalahan perangkat daerah.
“Di APIP ada consulting dan assurance,” ungkapnya.
Menurut Yudi, fungsi consulting memungkinkan perangkat daerah berkonsultasi ketika menghadapi persoalan terkait aturan maupun manajemen risiko.
“Misalnya mau diskusi soal aturan atau bisa juga melihat manajemen risikonya,” menurut Yudi.
Sementara fungsi assurance dilakukan melalui berbagai kegiatan pengawasan untuk memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Assurance memberikan keyakinan yang memadai,” jelasnya.
Fungsi tersebut dijalankan melalui audit, review, evaluasi, serta kegiatan pengendalian.
“Di dalamnya ada audit dan review,” ujar Yudi.
“Ada juga evaluasi dan pengendalian,” sambungnya.
Yudi juga meluruskan perbedaan antara fungsi Inspektorat sebagai APIP dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau BPK mengaudit laporan keuangan,” katanya.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dapat menghasilkan opini, seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maupun Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Output BPK berupa opini,” ujar Yudi.
Sementara audit kinerja yang dilakukan Inspektorat lebih diarahkan pada penilaian terhadap tata kelola dan pelaksanaan pelayanan publik.
“Kalau kita melihat kinerja,” jelasnya.
“Khususnya tata kelola pelayanan publik,” tambah Yudi.
Dengan demikian, audit kinerja di tingkat kecamatan tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga bagaimana pelayanan tersebut benar-benar berjalan dan dirasakan masyarakat.
“Kita ingin memastikan pelayanannya berjalan baik,” tuturnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan selama satu tahun.
“PKPT menjadi acuan kita,” kata Yudi.
Program tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari audit ketaatan, audit kinerja, monitoring hingga evaluasi.
“Ada audit ketaatan serta Ada juga audit kinerja dan evaluasi,” jelasnya.
Selain program internal, PKPT juga memuat sejumlah kegiatan mandatory yang menjadi bagian dari agenda pengawasan pemerintah pusat.
Salah satunya adalah Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MCP juga masuk dalam pengawasan,” jelas Yudi.
Selain itu, terdapat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“SPIP juga menjadi perhatian,” katanya.
Inspektorat juga memiliki instrumen Probity Audit yang dapat diterapkan pada proyek strategis daerah maupun kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah.
Yudi menjelaskan, Probity Audit berbeda dengan review biasa karena dilakukan dengan mengikuti proses pekerjaan yang sedang berjalan.
“Probity Audit itu mendampingi proses,” ujarnya.
Tujuannya untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan aturan yang berlaku.
“Kita lihat prosesnya dari awal,” kata Yudi.
“Supaya tetap sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan dapat dilakukan sejak proses kegiatan berlangsung, bukan hanya setelah pekerjaan selesai.
Dalam struktur pemerintahan, Inspektorat menjalankan fungsi sebagai pengawas internal. Sementara fungsi penegakan hukum berada pada ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Inspektorat itu pengawas internal,” jelas Yudi.
Sedangkan pemeriksaan eksternal terhadap laporan keuangan pemerintah daerah menjadi kewenangan BPK.
“Kalau penegakan hukum, itu ranah APH,” katanya.
Yudi menegaskan, pengawasan internal saat ini semakin diarahkan pada upaya pencegahan dan pembinaan agar persoalan dapat diminimalkan sejak awal.
“Kita tidak hanya mencari kesalahan. Yang utama adalah pencegahan,” ujar Yudi.
Melalui audit kinerja di lima kecamatan tersebut, Inspektorat Kota Sukabumi berharap kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dapat terus diperbaiki.
“Harapannya pelayanan semakin baik dan tata kelolanya semakin akuntabel,” pungkasnya. (sya)































