SUKABUMITIMES.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegur SPBU 34.16406 Margonda, Kota Depok, setelah muncul keluhan pelanggan terkait adanya pembatasan minimal transaksi untuk pembayaran nontunai.
Pertamina menegaskan, pembatasan minimal transaksi untuk pembayaran secara nontunai tersebut bukan merupakan kebijakan perusahaan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menyampaikan bahwa seluruh SPBU Pertamina wajib menerima pembayaran nontunai tanpa menetapkan batas minimal pembelian.
“Kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan dari Pertamina Patra Niaga,” ujar Reno dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran nontunai yang wajib diterima SPBU mencakup sejumlah metode, mulai dari kartu kredit, kartu debit hingga QRIS.
“Sesuai ketentuan, seluruh SPBU Pertamina wajib menerima pembayaran nontunai (cashless), baik Kartu Kredit, Kartu Debit, maupun QRIS tanpa adanya batas minimal pembelian,” jelasnya.
Menindaklanjuti keluhan konsumen tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah memberikan teguran kepada pengelola SPBU 34.16406 Margonda.
“Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran kepada pihak SPBU 34.16406 untuk segera mencabut aturan tertulis terkait minimal pembayaran cashless di area pulau pompa,” kata Reno.
Selain mencabut aturan tersebut, pihak SPBU juga diminta memastikan pelayanan pembayaran nontunai dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memastikan pelayanan pembayaran nontunai berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Reno mengatakan, pihak SPBU 34.16406 Margonda juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Pihak SPBU telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen dan berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan,” ungkapnya.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan masukan maupun keluhan terkait pelayanan di SPBU.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi masukan dari masyarakat dan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh SPBU,” tuturnya.
Pertamina mengimbau masyarakat yang menemukan kendala pelayanan serupa agar segera melaporkannya melalui saluran resmi perusahaan.
“Apabila masyarakat menemukan kendala pelayanan serupa, dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135,” pungkasnya. (*/sya)































