Beri Kepastian! Pemkab Sukabumi dan TNGHS Gelar Pembahasan Tata Batas Kawasan

SUKABUMITIMES.com – Penataan batas kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Kabupaten Sukabumi kembali dibahas.

Proses ini dinilai penting untuk memperjelas batas kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian administrasi wilayah yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.

Pembahasan trayek tata batas fungsi TNGHS tersebut digelar di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/9/2026) kemarin.

Camat Cisolok Okih Pazri Assidiq mengatakan, Kecamatan Cisolok menjadi salah satu wilayah yang terlibat dalam proses tata batas tersebut. Kecamatan juga merupakan bagian dari Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Sukabumi.

“Cisolok mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan secara terpadu dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kondisi faktual di lapangan serta kepentingan masyarakat,” ujar Okih. Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.327/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2016 tanggal 26 April 2016 tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan TNGHS serta pengembalian Areal Penggunaan Lain (Enclave) di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Okih, pembahasan trayek tata batas dilakukan bersama sejumlah unsur dan pemangku kepentingan terkait. Di antaranya Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, Balai TNGHS, Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta perangkat daerah dan kecamatan yang berkaitan dengan wilayah tata batas.

“Iya, kemarin kegiatan juga dihadiri Camat Cikidang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Salah satu tahapan penting dalam kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Peta Batas oleh para pihak yang terlibat. Penandatanganan dilakukan oleh Pemangku Balai TNGHS, Camat Cisolok, Camat Cikidang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukabumi.

Okih menjelaskan, penandatanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama terhadap hasil pembahasan trayek tata batas yang telah dilakukan.

“Diharapkan hasil pembahasan dan peta batas tersebut dapat memberikan kepastian batas kawasan, kepastian administrasi wilayah, serta menjadi dasar dalam penataan dan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Bagi Kecamatan Cisolok, tegas Okih, kepastian batas menjadi hal penting, terutama pada wilayah yang memiliki persinggungan dengan kawasan TNGHS. Penataan yang jelas diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun perbedaan pemahaman mengenai batas kawasan di lapangan.

“Pasca pembahasan, kami Kecamatan Cisolok menyatakan siap melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pemerintah desa dan instansi teknis terkait,” tuturnya.

Koordinasi tersebut, lanjut Okih, akan dilakukan apabila nantinya diperlukan verifikasi maupun penjelasan lebih lanjut terkait kondisi dan batas wilayah di lapangan.

“Koordinasi akan terus dilakukan apabila diperlukan verifikasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai batas wilayah di lapangan,” pungkas Okih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed