SUKABUMITIMES.com — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah mengungkapkan, proses pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online tidak bisa dilakukan secara langsung.
Menurut Taufik, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk memastikan apakah seorang ASN benar-benar melakukan pelanggaran disiplin atau tidak.
Hal tersebut diungkapkan Taufik ketika diwawancarai sukabumitimes.com setelah membuka kegiatan Profiling ASN atau ProASN yang diselenggarakan di SMPN 1 Kota Sukabumi pada Selasa (1/9/2026).
“Tahapan yang terpenting, Inspektorat itu untuk memastikan dulu investigasi. Kan mengklarifikasi, benar enggak saudara yang melakukan ini, ataukah yang lain,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, hasil investigasi Inspektorat nantinya menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.
“Nah, setelah ditemukan oleh Inspektorat, nanti akan melimpahkan kepada perangkat daerah sebagai atasan langsung dan BKPSDM kalau itu dugaannya hukuman disiplin berat,” jelasnya.
Taufik mengatakan, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori hukuman disiplin berat, proses selanjutnya akan ditangani oleh tim pemeriksa hukuman disiplin tingkat Kota Sukabumi yang sekretariatnya berada di BKPSDM.
“Ke tim pemeriksa hukuman disiplin tingkat kota, sekretariatnya BKPSDM. Jadi langkah dari Inspektorat itu nanti langsung ke perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, atasan langsung ASN juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan sebelum keputusan pemberian sanksi ditetapkan.
“Atasan langsung berdasarkan PP 94 Tahun 2021 berkewajiban melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Itu SOP,” tegas Taufik.
Menurutnya, prosedur tersebut sangat penting untuk memastikan keputusan hukuman disiplin memiliki dasar yang kuat dan tidak cacat secara hukum.
“Jadi syarat sahnya keputusan kalau misalkan nanti ada sanksi diberhentikan, harus terpenuhi tiga unsur dulu,” ungkapnya.
Tahap pertama, kata Taufik, adalah pemeriksaan oleh atasan langsung dengan berbekal hasil investigasi dari Inspektorat.
“SOP yang pertama, dilakukan dulu pemeriksaan oleh atasan langsungnya, dengan bekal hasil dari Inspektorat,” jelasnya.
Taufik mencontohkan, terdapat perbedaan penanganan antara ASN yang terindikasi melakukan transaksi judi online dalam jumlah besar dan berulang dengan ASN yang hanya ditemukan transaksi kecil yang belum tentu berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Kalau misalkan ternyata dugaannya tadi Rp140 juta yang paling gede, kemudian transaksinya sekian puluh kali, ‘Oh, ini mah diidentifikasi memang jadi habit nih yang bersangkutan.’ Mungkin sanksinya berat, mungkin,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan, setiap dugaan tetap harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Tapi tadi, yang hanya Rp70.000, kemudian tidak merasa, mungkin itu makan agen, ya mungkin itu beda dengan yang tadi. Nah, itu diverifikasi oleh kepala perangkat sebagai atasan langsungnya,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dengan kategori hukuman disiplin berat, prosesnya akan dilanjutkan ke tingkat pemerintah kota.
“Nah, bagi yang hukuman disiplin berat dugaan, naik ke atas, ke Wali Kota dan kami (BKPSDM). Kemudian kami proses, baru turun hukuman disiplin. Itu prosedur yang ditempuh,” tuturnya.
Taufik kembali menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut harus dijalankan agar keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sebab kalau tidak ditempuh itu, cacat nanti hukum itunya,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kondisi terkini penanganan ASN yang terindikasi judi online, Taufik menyebut proses saat ini masih berada pada tahap verifikasi oleh Inspektorat.
“Verifikasi oleh Inspektorat. Hasilnya nanti akan kita dapatkan, kemudian dilakukan langkah kedua oleh kepala perangkat sebagai atasan langsung. Kalau dugaannya berat, naik ke kami,” jelasnya.
Sementara itu, terkait sebaran ASN yang terindikasi judi online, Taufik memastikan kasus tersebut tidak hanya ditemukan di satu perangkat daerah tertentu.
“Tersebar,” katanya singkat.
Ketika ditanya apakah indikasi tersebut banyak ditemukan di lingkungan Dinas atau perangkat daerah tertentu, Taufik kembali menegaskan bahwa temuan tersebut tersebar.
“Saya lihat tersebar. Sebarannya ada,” ungkapnya.
Menurut Taufik, kondisi tersebut kemungkinan tidak terlepas dari semakin berkembangnya teknologi yang membuat akses terhadap berbagai platform digital semakin mudah.
“Enggak tahu, apa mungkin ini tren menggunakan teknologi. Jadi, makin banyak pilihan,” pungkasnya. (sya)




























