Oleh: Ohan Jauharudin
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menghasilkan sejumlah keputusan penting yang berkaitan dengan arah kepemimpinan dan masa depan organisasi. Salah satu keputusan strategis tersebut adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Ahad malam, 30 Agustus 2026, Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. Pada saat yang sama, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU untuk periode 2026–2031.
Keputusan tersebut hadir bersamaan dengan perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan kepemimpinan tertinggi PBNU. Berdasarkan hasil voting Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan secara langsung oleh para peserta muktamar. Pemilihan selanjutnya dilakukan melalui penunjukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan mekanisme tersebut memperoleh dukungan mayoritas peserta sidang. Sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyatakan persetujuan terhadap perubahan sistem pemilihan. Sementara itu, 150 suara menghendaki agar mekanisme pemilihan langsung oleh peserta muktamar tetap dipertahankan. Adapun satu suara dinyatakan tidak sah oleh panitia persidangan.
Dengan sistem baru tersebut, proses 0penentuan Ketua Umum PBNU kembali menempatkan ulama dan kiai sepuh sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam menentukan kepemimpinan organisasi. Mekanisme ini didasarkan pada pandangan bahwa para ulama memiliki kedalaman keilmuan, pengalaman, serta kearifan yang dibutuhkan dalam menentukan arah dan kepemimpinan organisasi.
Terpilihnya kepemimpinan baru PBNU sekaligus membawa tanggung jawab besar dalam menghadapi berbagai persoalan umat, bangsa, dan negara.
Kepemimpinan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penguatan persatuan, toleransi, serta kehidupan sosial kemasyarakatan yang lebih baik.
Meneguhkan Independensi NU
Dalam sejumlah pernyataannya, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menegaskan posisi NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan atau jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah. Karena itu, NU tidak diarahkan menjadi organisasi yang terlibat dalam politik praktis.
Gus Kikin juga menekankan pentingnya menjaga independensi organisasi.
Menurut pandangan tersebut, NU memiliki arah, kompas, dan manhaj tersendiri yang telah dirumuskan dalam pedoman dasar organisasi. Prinsip dan pedoman tersebut perlu dijalankan secara konsisten agar organisasi tidak terseret ke dalam kepentingan politik praktis.
Orientasi kepemimpinan baru juga diarahkan pada penguatan nilai-nilai dasar ke-NU-an. Hal tersebut mencakup pembinaan adab, penguatan sanad keilmuan, serta peningkatan pemberdayaan ekonomi warga Nahdliyin. Dengan demikian, agenda organisasi tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga menyentuh penguatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan dan pembacaan Kontrak Jam’iyyah. Dalam kontrak tersebut, Gus Kikin menyatakan komitmennya untuk menjaga keutuhan organisasi sekaligus mematuhi kebijakan Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar.
Selain aspek kelembagaan, agenda yang disampaikan juga mencakup perbaikan moral sebagai salah satu modal dalam upaya pemberantasan korupsi, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penguatan ekonomi umat.
Konsolidasi Organisasi dan Kemandirian Umat
Jika dirangkum, arah kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 sebagaimana tergambar dalam pernyataan Gus Kikin bertumpu pada tiga agenda utama. Pertama, kemandirian organisasi, yang diwujudkan melalui upaya menjaga NU agar tidak terseret ke dalam politik praktis, tetap berpegang pada manhaj, serta mempertahankan keutuhan jam’iyyah. Kedua, penguatan moral dan sumber daya manusia. Agenda ini mencakup penguatan adab, sanad keilmuan, integritas, pendidikan, serta peningkatan kualitas manusia. Ketiga, kemandirian umat, terutama melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perspektif yang lebih luas, gagasan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari agenda konsolidasi organisasi. Independensi politik organisasi hendak dipertahankan, identitas keagamaan diperkuat, kualitas sumber daya manusia ditingkatkan, sementara potensi organisasi diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan orientasi demikian, NU tidak ditempatkan sebagai aktor politik praktis, melainkan sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang berperan dalam pendidikan moral, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat.
Muktamar ke-35 dengan demikian tidak hanya menjadi momentum pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi ruang untuk menegaskan kembali arah organisasi.
Perubahan mekanisme pemilihan, penetapan kepemimpinan baru, serta agenda penguatan moral, pendidikan, sumber daya manusia, dan ekonomi umat menunjukkan adanya orientasi konsolidasi yang menempatkan kemandirian organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian penting dari perjalanan NU ke depan. (*)































