SUKABUMITIMES.com — KH Anwar Iskandar menyampaikan bahwa KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
“Setelah melakukan musyawarah dari lima calon yang diajukan, maka anggota AHWA secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketum PBNU masa khidmah 2026-2031,” kata KH Anwar saat membacakan keputusan AHWA dalam sidang pleno Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026).
Gus Kikin yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, terpilih setelah memperoleh dukungan tertinggi dalam penjaringan calon Ketua Umum PBNU dengan raihan 472 suara.
Namanya kemudian masuk dalam lima kandidat yang diajukan kepada Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelum akhirnya diputuskan melalui musyawarah sembilan anggota AHWA.
KH Anwar menyampaikan, proses musyawarah AHWA berlangsung secara tertutup di Ndalem Kasepuhan Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
“Musyawarah AHWA diawali dengan pembacaan Ummul Quran,” ujarnya.
“Dan diakhiri dengan doa yang dipimpin KH Anwar Manshur,” sambung KH Anwar.
Rapat tersebut berlangsung sekitar pukul 06.20 WIB hingga 07.00 WIB. Setelah keputusan diambil secara mufakat, berita acara penetapan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU ditandatangani seluruh anggota AHWA.
Sembilan anggota AHWA yang menandatangani berita acara tersebut yakni KH Nurul Huda Dazuli, TGK KH Nuruzzahri Yahya, KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, KH Said Aqil Siradj, dan KH Abun Bunyamin.
KH Miftachul Akhyar sendiri sebelumnya telah terpilih kembali sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031.
Gus Kikin Raih Suara Tertinggi
Sebelum keputusan AHWA ditetapkan, Muktamar ke-35 NU terlebih dahulu menetapkan lima nama dengan perolehan suara tertinggi yang memenuhi persyaratan pencalonan.
Gus Kikin berada di posisi pertama dengan 472 suara
Selanjutnya, KH Zulfa Mustofa memperoleh 262 suara, KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya 258 suara, serta KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin 155 suara.
Kelima nama tersebut kemudian diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelum dimusyawarahkan oleh AHWA.
Mekanisme Pemilihan Berubah
Muktamar ke-35 NU juga mencatat perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sebanyak 401 dari 552 suara peserta atau sekitar 73 persen menyetujui agar Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh muktamirin.
Sebanyak 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme pemilihan langsung, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan mekanisme baru tersebut, nama-nama calon Ketua Umum terlebih dahulu dihimpun dari usulan PWNU, PCNU, dan PCINU.
Setiap wilayah dan cabang dapat mengusulkan hingga lima nama. Seluruh nama kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima kandidat dengan suara terbanyak.
Kelima kandidat selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Setelah itu, sembilan kiai yang tergabung dalam AHWA bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Tiga Nama Terganjal Jabatan Politik
Dalam penjaringan calon, terdapat sejumlah nama yang memperoleh suara cukup besar tetapi tidak dapat melanjutkan proses pencalonan karena terganjal aturan mengenai jabatan politik.
Ketiga nama tersebut yakni Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara, Saifullah Yusuf dengan 174 suara, serta Yusuf Chudori dengan 176 suara.
Pimpinan Sidang Pleno V, Prof Ganefri, menjelaskan ketentuan tersebut merupakan aturan pencalonan yang telah disepakati dalam Muktamar.
“Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU,” kata Ganefri.
Ia menegaskan calon Ketua Umum PBNU juga tidak boleh sedang menduduki jabatan politik.
“Calon juga tidak boleh sedang menjabat sebagai pejabat politik, termasuk menteri, pimpinan daerah, atau anggota DPR,” jelasnya.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai keterlibatan dalam partai politik.
“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” ujar Ganefri.
Ganefri menegaskan nama-nama di luar lima kandidat yang telah memenuhi persyaratan tidak dapat melanjutkan proses pencalonan.
“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” tegasnya.
Nusron Wahid sebelumnya sempat masuk lima besar hasil aspirasi muktamirin. Namun, statusnya sebagai menteri membuat dirinya tidak dapat diajukan sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Nusron pun menerima keputusan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang mungkin dengan iseng-iseng berhadiah menuliskan nama saya,” kata Nusron.
“Semoga kelucuan ini tidak berlanjut, karena saya sadar saya pejabat politik,” sambungnya.
Bawa Gagasan Penguatan NU
Gus Kikin lahir di Jombang pada 17 Agustus 1958. Ia merupakan cicit Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, ulama pendiri Nahdlatul Ulama.
Saat ini, Gus Kikin menjadi Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng dan meneruskan kepemimpinan pesantren tersebut setelah wafatnya KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah pada 2020.
Dalam struktur organisasi NU, Gus Kikin sebelumnya menjabat Ketua PWNU Jawa Timur periode 2024–2029 dan pernah menjadi salah satu Ketua PBNU.
Pada Juli 2026, PWNU Jawa Timur memberikan mandat kepada Gus Kikin untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.
Dalam pencalonannya, Gus Kikin membawa sejumlah gagasan, di antaranya penguatan kembali Qanun Asasi NU sebagai pedoman dasar organisasi, penguatan adab dan sanad keilmuan, serta pengembangan potensi ekonomi warga NU.
Terpilihnya Gus Kikin sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan baru PBNU masa khidmah 2026–2031. (*/sya)
































