SUKABUMITIMES.com — Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mendorong penerapan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara maupun perselisihan warga melalui musyawarah di tingkat RT dan RW.
Hal itu disampaikan Bobby saat membuka Sosialisasi Restorative Justice di Aula Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jumat.
Bobby mengatakan, pendekatan restorative justice dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan dengan mempertemukan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencari kesepakatan secara kekeluargaan, sepanjang sesuai ketentuan hukum.
“Harapannya permasalahan-permasalahan yang ada bisa diselesaikan di wilayah, tidak langsung masuk ke ranah kepolisian atau meja hijau,” ujar Bobby.
Ia juga meminta camat, lurah, serta pengurus RT dan RW mengoptimalkan 33 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di Kota Sukabumi.
Menurut Bobby, RT dan RW memiliki peran strategis sebagai tempat pertama warga menyampaikan persoalan sekaligus melakukan mediasi awal. Dengan penyelesaian secara persuasif, persoalan kecil diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kalau masalah kecil bisa diselesaikan dengan obrolan santai sambil ngopi, tentu tingkat ketidakamanan di masyarakat akan turun,” kata Bobby. (rus)






























