SUKABUMITIMES.com – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian serius kepolisian. Dalam razia yang digelar Sabtu (29/8/2026) malam,
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi menyita 276 botol miras berbagai merek dari dua lokasi di wilayah Sukabumi bagian utara.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dalam kegiatan kepolisian yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas bergerak menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan untuk menekan peredaran miras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari hasil razia, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang kemudian langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kondusivitas wilayah.
Menurut Agus, pengawasan terhadap peredaran miras tidak akan berhenti pada kegiatan tersebut. Polisi memastikan razia akan terus dilakukan secara rutin dan terukur di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima Radar Sukabumi.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk mencegah munculnya gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur di wilayah hukum Polres Sukabumi Kabupaten,” tegasnya.
Agus menambahkan, pengawasan di lapangan juga akan diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Pengawasan di lapangan pun akan terus dilakukan guna mengantisipasi peredaran miras yang dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna membenarkan adanya pengamanan ratusan botol miras dalam razia tersebut.
Ia mengungkapkan, barang bukti diperoleh dari dua lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara.
“Dari hasil kegiatan tadi malam, kami mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi,” kata Iwan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti saat ini telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Iwan mengatakan, pengawasan terhadap peredaran miras membutuhkan dukungan dari masyarakat. Karena itu, warga diimbau tidak mengonsumsi ataupun terlibat dalam peredaran minuman keras secara ilegal.
Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Warga yang mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ucap Iwan. (stm)



























