Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan Wartawan dan Intimidasi Jurnalis di Cilincing

SUKABUMITIMES.com – Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers menyusul dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026. Peristiwa pertama melibatkan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman saat diwawancarai wartawan mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Dalam wawancara tersebut, Benny K. Harman menyampaikan bahwa SBY tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kembali mengonfirmasi apakah hal tersebut berarti SBY tidak akan hadir dalam dua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons dengan kalimat, “Otak kamu ada nggak.”

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan dalam rangka memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya,” tegas Komaruddin.

Menurutnya, pejabat publik semestinya dapat memberikan contoh komunikasi yang baik kepada masyarakat, termasuk ketika menghadapi pertanyaan wartawan.

“Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum,” ujarnya.

Komaruddin menilai, wartawan yang melakukan konfirmasi bukan sedang menjalankan kepentingan pribadi, melainkan bagian dari proses kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi yang jelas dan berimbang@0

“Wartawan saat mencari informasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers,” katanya.

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi ketika wartawan TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Saat menjalankan tugas, para jurnalis tersebut diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang yang berada di lokasi. Akibatnya, wartawan dari tiga media tersebut tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.

“Kami juga mengecam intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di lokasi TPS Cilincing terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan BeritaSatu,” ungkap Komaruddin.

Ia menegaskan, tindakan intimidasi maupun penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bukan persoalan sepele.

“Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya,” tegasnya.

Dewan Pers menyatakan tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum dan dapat dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Komaruddin menekankan bahwa kerja jurnalistik pada dasarnya merupakan pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, tindakan merendahkan maupun menghalangi wartawan pada akhirnya bukan hanya berdampak kepada jurnalis yang bersangkutan.

“Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik,” kata Komaruddin.

Ia menambahkan, penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga berarti menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ini menghalangi perwujudan the public right to know,” tegasnya.

Komaruddin juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial.

“Penghalangan terhadap wartawan berarti menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *