SUKABUMITIMES.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah mengungkapkan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu harus mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Taufik mengatakan, ketentuan terkait perubahan status tersebut salah satunya menggarisbawahi ketersediaan anggaran serta evaluasi kinerja PPPK paruh waktu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan (Kaban) Taufik Hidayah ketika diwawancarai sukabumitimes.com setelah pelantikan 24pejabat dilingkungan pemerintah kota Sukabumi pada Kamis (6/7/2026).
“PermenPAN 9/2026 itu menggarisbawahi pertimbangan ketersediaan anggaran, juga evaluasi kinerja P3K paruh waktu,” kata Taufik Hidayah.
Menurutnya, persoalan anggaran menjadi perhatian karena jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terbilang cukup besar.
“Memang dari segi jumlah sangat besar. Sampai dengan tanggal 5 Agustus ini kan ada 1.814 orang. Besar banget,” ujarnya.
Taufik kembali menegaskan bahwa jumlah tersebut mencapai 1.814 orang. Dengan jumlah yang cukup besar, perubahan seluruh PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tentunya akan memberikan konsekuensi terhadap belanja pegawai Pemerintah Kota Sukabumi.
“1.814,” tegasnya.
Ia menjelaskan, besaran penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu saat ini rata-rata sekitar Rp1,5 juta. Jika kemudian berstatus sebagai PPPK penuh waktu dengan penghasilan sekitar Rp3,2 juta, maka terdapat kenaikan beban pembayaran yang cukup signifikan.
“Kalau menjadi P3K itu, berarti kan kalau rata-rata sekarang upahnya itu Rp1.500.000, menjadi P3K Rp3.200.000 kan lebih dari 100 persen,” ungkap Taufik.
Menurutnya, kenaikan tersebut tidak bisa dianggap ringan apabila diterapkan terhadap 1.814 orang sekaligus.
“Memang akan berat, karena besar jumlahnya,” katanya.
Meski demikian, Taufik belum memastikan apakah seluruh PPPK paruh waktu di Kota Sukabumi dapat langsung dialihkan menjadi PPPK penuh waktu atau harus dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut keputusan tersebut akan sangat bergantung pada hasil analisis Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait kemampuan keuangan daerah.
“Saya akan mengikuti analisanya dari tim anggaran pemerintah daerah,” ujar Taufik.
Taufik menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan sendiri terkait kemampuan pemerintah daerah dalam menanggung tambahan beban belanja pegawai tersebut.
“Nantilah, TAPD yang hafal kondisi apakah mampu atau tidak menggaji sebesar itu,” katanya.
Ia pun mengakui bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang mencapai 1.814 orang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan perubahan status tersebut.
“Memang dari segi jumlah besar,” ucapnya. (sya)



























