SUKABUMITIMES.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak memiliki opsi untuk merumahkan maupun memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sejumlah pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran dalam membayar gaji pegawai.
“Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK**,” tegas Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Gaji PPPK tetap ditanggung APBD masing-masing daerah. Skema bantuan yang disiapkan pemerintah bukan berarti gaji PPPK selamanya akan ditanggung APBN,” ujar Tito.
Menurutnya, pemerintah pusat hanya menyiapkan mekanisme sementara bagi daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Mendagri menjelaskan terdapat dua skema bantuan yang disiapkan pemerintah.
Skema pertama diperuntukkan bagi daerah yang memiliki **Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar** dari pemerintah pusat.
“Kalau itu (kurang bayar DBH) dibayarkan, PPPK beres. Itu di daerah yang kurang bayar (DBH),” kata Tito.
Ia mengungkapkan, hingga kini terdapat 409 pemerintah daerah** yang masih memiliki hak atas DBH kurang bayar sejak tahun 2024 dengan nilai mencapai **Rp83 triliun.
Menurut Tito, pencairan DBH tersebut diyakini mampu membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Sementara itu, skema kedua ditujukan bagi daerah yang mengalami kesulitan fiskal tetapi tidak memiliki DBH kurang bayar.
Untuk daerah dengan kondisi tersebut, pemerintah akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau top up DAU.
“Bagi daerah yang tidak memiliki DBH kurang bayar tetapi kemampuan fiskalnya terbatas, pemerintah akan melakukan top up DAU sebagai solusi sementara agar pembayaran PPPK tetap berjalan,” jelasnya.
Tito kembali menekankan bahwa kedua skema tersebut bersifat sementara dan hanya diberikan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan.
“Ini bukan berarti APBN mengambil alih pembayaran gaji PPPK. Bantuan ini hanya solusi sementara bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal,” katanya.
Selain memastikan keberlangsungan pembayaran gaji PPPK, Tito mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas keterbatasan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas tetap mampu memenuhi berbagai kebutuhan belanja, termasuk belanja pegawai PPPK,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyoroti besarnya beban pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi yang diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, kepala daerah memikul tanggung jawab besar sehingga pemerintah pusat harus memberikan berbagai instrumen pendukung agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Kami menganggap bahwa para teman-teman kepala daerah ini memang harus diberikan instrumen untuk memperkuat mereka agar mampu melaksanakan semua beban kerja yang diemban,” tutur Tito.
Ia juga mengajak seluruh kepala daerah agar tidak hanya bergantung pada transfer pemerintah pusat, tetapi terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peningkatan PAD melalui inovasi pelayanan menjadi salah satu cara memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa membebani masyarakat. Dengan fiskal yang kuat, pembangunan juga akan berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut turut dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi beserta jajaran pengurus, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyaksikan langsung jalannya rapat. (sya)
































