SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengimbau seluruh masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri dan mengalami kesulitan untuk dipulangkan ke tanah air pada Senin (27/7/2026).
Ayep Zaki menegaskan, seluruh calon pekerja migran harus terlebih dahulu mendatangi Disnaker agar proses keberangkatan dapat diverifikasi dan dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menghimbau ke depan seluruh calon pekerja migran datang dulu ke Dinas Tenaga Kerja. Kita akan layani, kita cek siapa agen yang memberangkatkannya,” kata Ayep Zaki.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan agen penyalur yang digunakan benar-benar resmi sehingga calon pekerja migran memperoleh perlindungan hukum sejak sebelum keberangkatan hingga saat bekerja di negara tujuan.
Ayep menegaskan bahwa seluruh proses keberangkatan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
“Semua harus prosedural. Dan ini harus terus terekspos dan tersampaikan kepada masyarakat. Kalau berangkat secara ilegal, itu jauh lebih sulit untuk ditangani,” ujarnya.
Ia juga meminta agar edukasi mengenai pentingnya menggunakan jalur resmi terus digencarkan kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami risiko besar yang dihadapi apabila memilih berangkat melalui jalur nonprosedural.
“Masyarakat harus mengetahui bahwa mengikuti prosedur resmi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Ayep berharap masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming keberangkatan cepat melalui agen yang tidak jelas legalitasnya. Ia menegaskan Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja siap memberikan pelayanan, pendampingan, serta informasi kepada setiap warga yang ingin menjadi pekerja migran.
“Silakan datang ke Dinas Tenaga Kerja. Pemerintah siap melayani dan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan agar para pekerja migran mendapatkan perlindungan yang semestinya,” pungkasnya. (sya)
































