Sidang dr. Silvi Apriani Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tetap Yakin Kliennya Tak Bersalah: Fakta Persidangan Justru Meringankan

SUKABUMITIMES.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana yang menjerat dr. Silvi Apriani memasuki babak akhir pembelaan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (29/6/2026), agenda sidang adalah pembacaan duplik atau tanggapan terakhir dari tim kuasa hukum atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari menegaskan, setelah agenda duplik selesai, Majelis Hakim telah menetapkan sidang putusan akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026.

“Sidang hari ini adalah agenda duplik, yaitu pembacaan terakhir pembelaan terhadap perkara dr. Silvi Apriani. Setelah kemarin Jaksa membacakan replik, hari ini kami menyampaikan tanggapan terakhir. Selanjutnya sudah ditetapkan bahwa Senin, 6 Juli 2026, Majelis Hakim akan membacakan putusan,” ujar kuasa hukum Holpan usai persidangan.

Menurutnya, sejak awal proses hukum bergulir hingga menjelang putusan, tim pembela tidak mengubah sikap dan tetap meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Dari sejak awal pembelaan sampai hari ini posisi kami tetap konsisten bahwa dr. Silvi tidak bersalah. Memang ada sebuah peristiwa, itu kami akui. Tetapi yang berbeda adalah cara memandang peristiwa tersebut. Penyidik dan Jaksa melihatnya sebagai tindak pidana, sedangkan kami menilai ini merupakan perkara perdata,” tegasnya.

Ia mengatakan, perbedaan pandangan tersebut kemudian diuji melalui seluruh rangkaian persidangan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

“Itulah gunanya persidangan, untuk menguji apakah benar ini pidana atau justru sengketa perdata. Dan Alhamdulillah, dari seluruh proses persidangan, fakta-fakta yang muncul justru tidak menyudutkan Dr. Silvi,” katanya.

Kuasa hukum mengungkapkan, selama persidangan telah diperiksa 13 orang saksi serta dua orang saksi ahli. Dari seluruh keterangan tersebut, menurutnya hanya dua saksi yang memberikan keterangan memberatkan terdakwa.

“Ada 13 saksi dan dua saksi ahli, total 15 orang. Dari seluruh saksi itu, hanya dua orang yang benar-benar memberatkan, yakni saksi pelapor dan saksi Febri. Selebihnya justru memberikan fakta-fakta yang meringankan posisi dr. Silvi,” ujarnya.

Ia menilai, unsur niat jahat atau *mens rea* yang menjadi syarat suatu tindak pidana tidak pernah terbukti selama proses persidangan.

“Kalau mau disebut pidana harus ada *mens rea* dan *actus reus*. Peristiwanya memang ada, tetapi niat untuk menipu atau menggelapkan itu tidak pernah terbukti. Fakta persidangan justru mengungkap siapa yang menginisiasi kerja sama, bagaimana aliran dananya, ke mana uang itu mengalir, semuanya terbuka di persidangan,” katanya.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti isi kontrak kerja sama yang dinilai tidak jelas sehingga memunculkan perbedaan penafsiran antara para pihak.

“Kontraknya sendiri ambigu. Tidak jelas apakah ini kerja sama usaha, modal kerja, atau titipan dana. Bahkan tidak ada batas waktu atau deadline dalam kontrak tersebut. Menurut kami, secara formil perjanjian itu sudah cacat,” jelasnya.

Menurut kuasa hukum, pelapor menganggap kerja sama tersebut hanya berlaku satu bulan. Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut tidak pernah tertulis dalam perjanjian.

“Mereka mengatakan masa kerja samanya satu bulan, padahal di kontrak tidak pernah disebutkan demikian. Yang dimaksud satu bulan oleh dr. Silvi adalah estimasi perjalanan barang dari China ke Indonesia, bukan masa berakhirnya kerja sama,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelapor telah menagih pengembalian dana bahkan sebelum jangka waktu yang mereka tafsirkan sendiri berakhir.

“Kerja sama dibuat tanggal 12 Maret 2025. Kalau pun dianggap satu bulan, seharusnya jatuh temponya 12 April. Tetapi faktanya tanggal 9 April mereka sudah menagih, sementara tanggal 10 April dr. Silvi sudah mengembalikan dana tersebut. Kalau itu titipan berarti sudah dikembalikan. Kalau modal kerja, maka persoalannya masuk ranah wanprestasi, bukan pidana,” katanya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum bahkan menyinggung adanya dugaan pola pemerasan terhadap kliennya selama kerja sama berlangsung.

“Yang justru menyedihkan, dr. Silvi malah seperti dijadikan ATM. Kami melihat ada indikasi pola pemerasan terselubung. Awalnya beliau ditawari modal kerja, tetapi justru diminta terus mengeluarkan uang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dr. Silvi disebut telah menyerahkan uang hingga Rp300 juta kepada suami pelapor dengan janji akan memperoleh tambahan modal usaha.

“Beliau sampai menyetor Rp300 juta kepada Sani karena dijanjikan ada tambahan modal dari seseorang yang mengaku founder dan menunjukkan deposito atau SDB senilai Rp100 miliar sampai Rp200 miliar. Katanya kalau dana itu cair akan masuk ke dr. Silvi. Faktanya uang Rp300 juta sudah masuk, tetapi modal yang dijanjikan tidak pernah ada,” katanya.

Kuasa hukum juga menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU justru memperkuat posisi pembelaan.

“Saksi ahli dari Jaksa sendiri menyampaikan bahwa apabila fakta di persidangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan di penyidikan, maka yang harus dijadikan pegangan adalah fakta persidangan. Nah, justru fakta persidangan inilah yang menurut kami meringankan dr. Silvi,” ujarnya.

Menjelang putusan, tim pembela menyayangkan isi replik Jaksa yang dinilai tidak menjawab perkembangan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Yang kami sayangkan, replik Jaksa masih bersifat copy-paste dan belum mengakomodasi fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan. Padahal seluruh proses pembuktian sudah menunjukkan banyak hal yang berbeda dari konstruksi perkara sejak awal,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed