Oleh: Sri Sumarni, M.Si
(Dosen Institut Citra Buana Indonesia/ICBI, Pengamat Kebijakan Publik Sukabumi)
Di tengah bayang-bayang ketidakpastian rantai pasok global dan dinamika ekonomi nasional yang kian kompetitif, arah kebijakan fiskal pemerintah pusat khususnya dorongan pada sektor otomotif ramah lingkungan serta perluasan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya menjadi angin segar. Namun, dalam kacamata studi kebijakan publik, tantangan terbesar dari setiap regulasi makro bukanlah seberapa megah dokumen perencanaannya, melainkan seberapa presisi ia mendarat di tingkat implementasi lokal.
Bagi daerah seperti Kabupaten dan Kota Sukabumi, kebijakan pusat tidak boleh dibaca secara pasif. Sukabumi berada di posisi strategis dalam konstelasi ekonomi regional Jawa Barat. Kehadiran akses Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang terus berproses secara bertahap telah memangkas jarak logistik secara signifikan.
Dalam perspektif ekonomi kewilayahan, infrastruktur jalan tol bukan sekadar jalur penghubung antar-wilayah. Melainkan instrumen penurun biaya transaksi (transaction cost). Sayangnya, tanpa strategi ekonomi lokal yang matang, infrastruktur megah ini justru berisiko menjadikan Sukabumi sekadar “daerah perlintasan” bagi komoditas luar, alih-alih pusat pertumbuhan ekonomi mandiri.
Ambil contoh dalam sektor transisi energi dan kendaraan listrik (Electric Vehicle). Dorongan insentif fiskal dari pusat untuk ekosistem hijau harus diterjemahkan oleh Pemda Sukabumi melalui kebijakan tata ruang yang pro-investasi. Kawasan industri di wilayah Sukabumi Timur atau koridor lintasan strategis potensial dikembangkan sebagai rantai pasok pendukung manufaktur hijau. Di sektor pariwisata, destinasi kelas dunia seperti Geopark Ciletuh mutlak memerlukan dukungan infrastruktur penunjang, termasuk ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Jika daerah lamban merespons, insentif nasional hanya akan berputar di kota-kota metropolitan, meninggalkan daerah di pinggiran.
Sementara itu, pada lapis ekonomi riil, denyut nadi Sukabumi tetap bertumpu pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mulai dari perajin olahan pangan lokal, petani sayur di Cisaat, hingga para pedagang di pasar tradisional. Kebijakan perluasan KUR tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta merupakan instrumen inklusi keuangan yang sangat baik. Namun, instrumen ini kerap mengalami hambatan struktural di lapangan. Masalah klasik UMKM kita bukanlah kurangnya etos kerja, melainkan gesekan birokrasi perbankan yang kaku serta maraknya jeratan pinjaman online ilegal.
Di sinilah pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memotong celah informasi dan memberikan pendampingan intensif. Kebijakan kredit murah harus diiringi dengan literasi keuangan yang kuat agar mampu menyelamatkan pelaku usaha kecil dari jerat rentenir digital.
Lebih jauh lagi, sinergi antara ekspansi KUR dan hilirisasi produk lokal harus diarahkan untuk menciptakan efek ganda (multiplier effect). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta jejaring swasta lokal harus didorong menjadi mitra strategis dalam rantai pasok program pemerintah, bukan sekadar penonton di rumah sendiri.
Pemerintah Daerah di Sukabumi dituntut memiliki kelincahan birokrasi (agile governance) dalam menerjemahkan sinyal kebijakan fiskal pusat. Jangan sampai insentif nasional berlalu begitu saja, sementara pengusaha kecil di pelosok daerah terus berjuang sendirian menjaga dapurnya tetap mengepul di tengah himpitan biaya hidup.(*)


























