Politik Sakit Hati atau Demokrasi yang Sedang Bekerja?

Oleh: Syarif Hidayat (Penulis dan Pemerhati Sosial serta reporter sukabumitimes.com)

Politik sering diartikan sebagai seni mempengaruhi orang lain dalam proses pengambilan keputusan agar sejalan dengan kepentingan atau tujuan tertentu. Definisi tersebut mungkin terdengar sederhana, namun dalam praktiknya politik selalu menghadirkan beragam tafsir, kepentingan, dan dinamika yang tidak pernah berhenti.

Belakangan ini, ruang publik Kota Sukabumi diramaikan oleh munculnya Gerakan 2.6.26 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan 26.6.26. Gerakan yang awalnya diprakarsai oleh forum RT dan RW tersebut lahir dari tuntutan terhadap sejumlah janji kampanye Wali Kota Sukabumi yang hingga kini dinilai belum terealisasi sepenuhnya, salah satunya mengenai program dana abadi Rp10 juta per tahun untuk setiap RT.

Seiring berjalannya waktu, isu yang diangkat tidak lagi sebatas mempertanyakan realisasi janji kampanye. Aspirasi yang disampaikan berkembang menjadi evaluasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah. Bahkan dalam perkembangannya muncul pula wacana penggunaan hak angket DPRD yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan upaya pemakzulan wali kota.

Tentu saja fenomena tersebut memunculkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat menilai gerakan itu sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Namun di sisi lain, ada pula yang menganggap gerakan tersebut sarat kepentingan politik dan merupakan kelanjutan dari rivalitas pasca-Pilkada.

Dari sinilah kembali muncul istilah yang cukup populer dalam perbincangan politik, yakni “politik sakit hati”.

Istilah itu biasanya digunakan untuk menggambarkan kelompok yang dianggap belum menerima kekalahan dalam sebuah kontestasi politik. Akibatnya, setiap kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa selalu menjadi sasaran kritik, bahkan ketika kebijakan tersebut dinilai baik oleh sebagian masyarakat.

Pandangan seperti itu tentu memiliki dasar. Dalam politik, tidak semua pihak mampu menerima kekalahan dengan lapang dada. Ada kalanya kekecewaan politik berubah menjadi oposisi yang keras dan berlangsung dalam waktu lama. Namun persoalannya, apakah setiap kritik terhadap pemerintah dapat langsung dicap sebagai politik sakit hati?

Menurut hemat penulis, istilah tersebut sering kali digunakan secara berlebihan. Tidak semua kritik lahir dari rasa kecewa, dendam politik, atau ketidakmampuan menerima kekalahan. Kritik juga bisa muncul dari kepedulian terhadap jalannya pemerintahan dan harapan agar janji-janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat benar-benar diwujudkan.

Dalam konteks Gerakan 2.6.26 maupun Gerakan 26.6.26, publik tentu memiliki hak untuk menilai sendiri. Apakah gerakan tersebut murni lahir dari aspirasi masyarakat yang menuntut akuntabilitas pemerintah, ataukah terdapat kepentingan politik tertentu di belakangnya. Namun yang lebih penting dari itu adalah substansi yang disampaikan.

Jika yang dipersoalkan adalah janji kampanye, maka yang perlu dijawab adalah sejauh mana janji tersebut telah direalisasikan. Jika yang dipersoalkan adalah kebijakan pemerintah, maka yang perlu dihadirkan adalah argumentasi, data, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Demokrasi seharusnya tidak berhenti pada saling menuduh, tetapi harus melahirkan ruang dialog yang sehat.

Sayangnya, dalam praktik politik kita, kritik sering kali dipersepsikan berbeda oleh masing-masing kelompok. Bagi mereka yang berada di luar pemerintahan, kritik merupakan bentuk pengawasan. Namun bagi sebagian pendukung penguasa, kritik kerap dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas pemerintahan atau bahkan dianggap sebagai upaya menjatuhkan pemimpin yang sedang berkuasa.

Akibatnya, muncul kecenderungan untuk memberi label kepada setiap suara yang berbeda. Kritik dianggap kebencian. Pengawasan dianggap perlawanan. Sementara pihak yang bersuara vokal langsung dicap sebagai kelompok yang sedang menjalankan politik sakit hati.

Padahal demokrasi tidak pernah dibangun di atas keseragaman pendapat. Demokrasi justru hidup karena adanya perbedaan pandangan. Pemerintah membutuhkan dukungan untuk menjalankan program-programnya, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan kritik sebagai pengingat agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.

Karena itu, istilah politik sakit hati sebaiknya tidak digunakan secara serampangan untuk membungkam kritik. Sebaliknya, kelompok yang mengkritik juga harus mampu menunjukkan bahwa apa yang mereka perjuangkan benar-benar berlandaskan fakta dan kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan politik jangka pendek.

Pada akhirnya, yang menentukan kualitas demokrasi bukanlah seberapa banyak pujian yang diterima pemerintah, melainkan seberapa besar ruang yang tersedia bagi kritik dan perbedaan pendapat. Gerakan 2.6.26 dan 26.6.26, terlepas dari berbagai penilaian yang menyertainya, sesungguhnya menjadi cermin bahwa partisipasi politik masyarakat masih hidup.

Yang perlu dijaga adalah agar perbedaan pandangan tidak berubah menjadi permusuhan. Sebab dalam demokrasi, kritik bukan musuh pemerintah. Kritik adalah salah satu cara masyarakat memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan sesuai dengan amanat yang diberikan rakyat.

Jika setiap kritik dianggap sebagai politik sakit hati, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga kesehatan demokrasi itu sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed