SUKABUMITIMES.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Danny Ramdhani menilai penyampaian aspirasi masyarakat tidak seharusnya dipersoalkan hanya karena sebuah forum belum berbadan hukum resmi.
Menurutnya, forum komunikasi warga tetap memiliki hak menyampaikan pendapat dan aspirasi kepada pemerintah maupun legislatif.
Penilaian ini disampaikannya kepada sukabumitimes.com ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Kamis (21/5/2026) malam.
“Semoga Pak Wali Kota tidak terjebak dengan masalah legalitas, karena menyalurkan aspirasi itu tidak harus dalam bentuk badan hukum,” ujar Danny Ramdhani
Anggota Komisi III ini menyoroti pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang mempertanyakan legalitas Forum Komunikasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (FK RWRT) Kota Sukabumi usai melakukan audiensi bersama DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (20/5/2026) bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Ia menjelaskan, dalam praktik kehidupan bermasyarakat banyak forum atau komunitas yang berjalan secara informal tanpa legalitas resmi, namun tetap memiliki fungsi penting sebagai wadah komunikasi dan penyaluran aspirasi warga.
“Bisa iya ada legalitas, bisa juga tidak. Yang paling penting bagaimana aspirasi masyarakat itu tersampaikan,” kata Anggota Legislatif (Aleg) Danny.
Menurut Danny, persoalan legalitas jangan sampai mengaburkan inti utama dari tuntutan yang disampaikan para ketua RT dan RW kepada pemerintah daerah.
“Lagian yang akan menerima bantuan selama ini bukan forum, tapi langsung kepada RT dan RW. Jadi persoalannya apakah forum perlu legalitas atau tidak, jangan sampai menutupi substansi aspirasi yang sedang diperjuangkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa secara hukum forum atau komunitas tidak selalu diwajibkan memiliki badan hukum formal. Legalitas baru menjadi kebutuhan apabila organisasi tersebut mulai memiliki aktivitas yang lebih besar dan kompleks.
“Secara hukum, forum atau komunitas tidak wajib berbadan hukum. Tetapi legalitas memang diperlukan jika forum tersebut berskala besar, mengelola dana publik, atau ingin memiliki aset dan rekening atas nama forum,” jelas Danny.
Politisi Fraksi PKS DPRD Kota Sukabumi itu kemudian memaparkan beberapa kondisi yang membuat forum tidak harus memiliki legalitas formal. Salah satunya ketika forum hanya menjadi ruang komunikasi sosial dan tidak menjalankan aktivitas komersial.
“Kalau hanya sekadar wadah diskusi, komunikasi warga, atau forum non-profit yang tidak melakukan transaksi komersial maupun pengelolaan dana, tentu tidak harus berbadan hukum,” ujarnya.
Selain itu, forum yang bersifat informal dan tidak memiliki kontrak kerja sama resmi dengan pihak lain juga dinilai masih wajar berjalan tanpa legalitas resmi.
“Kegiatan informal tanpa pengelolaan aset dan tanpa kerja sama formal tentu berbeda dengan organisasi besar yang memang membutuhkan legalitas lengkap,” tambahnya.
Namun demikian, Danny mengakui legalitas menjadi penting apabila sebuah forum mulai menghimpun dana masyarakat, menerima hibah atau sponsor, hingga memiliki program kerja jangka panjang.
“Kalau forum sudah melakukan penggalangan dana, menerima hibah, membuat rekening organisasi, menyewa kantor, atau memiliki AD/ART dan kepengurusan tetap, tentu legalitas diperlukan,” paparnya.
Danny berharap polemik mengenai legalitas FK RWRT tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan yang justru mengalihkan perhatian dari kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
“Yang harus menjadi perhatian utama adalah aspirasi RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Jangan sampai energi habis hanya membahas legalitas forum,” pungkasnya. (sya)






























