SUKABUMITIMES.com – Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan mengenai hukum berkurban untuk orang tua yang telah meninggal kembali ramai dibahas umat Muslim. Banyak anak ingin tetap berbakti kepada ayah dan ibunya meski telah wafat, salah satunya dengan menghadiahkan pahala kurban.
Dalam pandangan mayoritas ulama, kurban atas nama orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam. Ibadah tersebut dinilai sebagai bentuk doa, sedekah pahala, sekaligus ungkapan kasih sayang anak kepada orang tua yang telah tiada.
Dasar kebolehan itu salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW pernah berdoa saat berkurban:
“Ya Allah, terimalah kurban dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
Sejumlah ulama menilai hadis itu menunjukkan bahwa pahala kurban dapat diniatkan untuk orang lain, termasuk mereka yang sudah meninggal dunia.
Mayoritas Ulama Membolehkan
Para ulama menjelaskan, kurban untuk orang tua yang telah wafat diperbolehkan terutama bila diniatkan sebagai sedekah pahala atau bentuk bakti anak kepada orang tua.
Selain itu, hukumnya menjadi lebih kuat apabila orang tua semasa hidup pernah berwasiat agar dibelikan hewan kurban setelah meninggal dunia.
Kurban tersebut juga dapat dilakukan menggunakan harta milik anak yang ingin menghadiahkan pahala kepada orang tuanya.
Meski demikian, sebagian ulama mengingatkan bahwa seseorang tetap dianjurkan mendahulukan kurban untuk dirinya sendiri, terutama jika belum pernah melaksanakan ibadah kurban sebelumnya.
Namun apabila seseorang telah rutin berkurban setiap tahun, maka menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua yang telah meninggal dinilai sebagai amalan yang baik dan diperbolehkan.
Pahala Diyakini Sampai kepada Mayit
Mayoritas ulama juga berpendapat pahala amal saleh, seperti sedekah, doa, dan qurban, dapat sampai kepada orang yang telah meninggal apabila diniatkan untuk mereka.
Karena itu, kurban tidak hanya dimaknai sebagai ibadah penyembelihan hewan semata, tetapi juga menjadi sarana mendoakan orang tua agar mendapatkan rahmat dan ampunan Allah SWT.
Dalam pelaksanaannya, tidak ada tata cara khusus untuk niat kurban bagi orang tua yang telah wafat. Seseorang cukup menghadirkan niat dalam hati bahwa pahala kurban tersebut diperuntukkan bagi ayah, ibu, atau keluarga yang sudah meninggal.
Meski diniatkan untuk orang lain, syarat sah kurban tetap harus dipenuhi, mulai dari kondisi hewan yang sehat, usia hewan yang mencukupi, hingga proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam.
Bentuk Bakti yang Tak Terputus
Berbakti kepada orang tua tidak berhenti setelah mereka meninggal dunia. Selain doa dan sedekah, menghadiahkan pahala kurban menjadi salah satu amalan yang diyakini membawa manfaat bagi orang tua di alam kubur.
Ibadah kurban juga menjadi pengingat tentang makna pengorbanan, cinta kasih keluarga, dan harapan agar setiap amal yang diniatkan untuk orang tua menjadi pahala yang terus mengalir.
Semoga setiap kurban yang dipersembahkan dengan tulus menjadi jalan keberkahan bagi keluarga dan mendatangkan rahmat Allah SWT bagi orang tua yang telah mendahului kita. (sya)
























