WFH Jumat ASN Antara Efisiensi Anggaran atau Pemanjaan Birokrasi di Sukabumi?

Oleh: Sri Sumarni, M.Si
(Dosen Institut Citra Buana Indonesia/ICBI, Pengamat Kebijakan Publik Sukabumi)

 

Kebijakan fleksibilitas kerja—khususnya skema Work from Home (WFH) satu hari dalam sepekan setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)—kini resmi bergulir. Di tingkat pusat, kebijakan ini digadang-gadang sebagai batu pijakan efisiensi anggaran operasional kantor sekaligus langkah modernisasi birokrasi. Tapi, ketika gagasan ini diturunkan ke daerah seperti Kabupaten dan Kota Sukabumi, muncul pertanyaan teoretis sekaligus pragmatis: apakah maturitas pelayanan publik kita di daerah memang sudah siap?

Dalam studi kebijakan publik, keberhasilan sebuah regulasi baru sangat bergantung pada variabel konteks lokal (local context). Sukabumi bukanlah Jakarta atau Bandung yang sudah ditopang oleh tingkat literasi digital warga yang merata.

Bentang alam Kabupaten Sukabumi yang membentang dari pesisir Palabuhanratu hingga lereng Gunung Gede Pangrango menghadirkan masalah klasik, misalnya soal ketimpangan digital (digital divide). Bagi warga di pelosok Pajampangan, Cikidang, atau Nyalindung, mengurus dokumen kependudukan, perizinan usaha mikro, atau jaminan kesehatan masih mengandalkan tatap muka di kantor kecamatan atau dinas. Mengorbankan satu hari layanan tatap muka tanpa jaminan kanal digital yang responsif sama saja dengan memindahkan beban efisiensi pemerintah menjadi beban biaya transportasi warga.

Di sinilah letak risikonya. Jika skema WFH Jumat diterapkan secara gebyah-uyah (disaratkan sama rata untuk seluruh OPD), kebijakan ini berisiko terjebak pada bureaucratic slack—suatu kondisi di mana kelonggaran kerja dipersepsikan ASN dan publik sebagai “libur yang dimajukan”.

Agar tidak menjelma menjadi ajang pemanjaan birokrasi, Pemkab dan Pemkot Sukabumi harus menerapkan tiga instrumen analisis kebijakan secara presisi:

Pertama, pemetaan peran kerja (job role mapping). Pemda wajib memisahkan secara tegas antara unit kerja front-office (pelayanan langsung) dan back-office (analisis dan administrasi internal). ASN pada unit pelayanan publik primer seperti Disdukcapil, Dinas Kesehatan, RSUD, hingga loket perizinan wajib menetapkan diskresi ketat. Layanan fisik tidak boleh berkurang satu jam pun pada hari Jumat. Jika ingin menerapkan fleksibilitas, gunakan sistem gilir (shift) kerja, bukan menutup loket.

Kedua, pergeseran dari Activity-Based ke Result-Based Management (RBM). Selama ini, evaluasi WFH di daerah kerap terjebak pada formalitas presensi virtual—seperti sekadar kirim foto lokasi atau swafoto memakai seragam. Dalam manajemen kebijakan modern, tolok ukur WFH harus berbasis pada target luaran (output) yang terukur dan waktu penyelesaian berkas (turnaround time). Jika berkas pemohon yang masuk hari Jumat tidak berproses di sistem e-government, maka ASN yang bersangkutan harus dicatat gagal memenuhi Indikator Kinerja Individu (SKI).

Ketiga, efisiensi anggaran yang terukur (measurable cost-saving). Klaim efisiensi dari penghematan listrik, air, dan bahan bakar operasional kantor saat Jumat WFH tidak boleh cuma jadi asumsi di atas kertas. Pemda harus mampu membuktikan secara rasional berapa persentase APBD yang berhasil dihemat dari kebijakan WFH ini, dan ke mana alokasi penghematan itu dialihkan untuk perbaikan fasilitas publik.

WFH ASN pada hari Jumat sebenarnya memiliki potensi besar menjadi momentum transformasi digital di Sukabumi. Namun, fleksibilitas kerja adalah hak sekunder, sementara pelayanan publik yang cepat dan adil adalah hak primer warga. Pemda Sukabumi harus mampu membuktikan bahwa kebijakan ini adalah langkah rasional demi efisiensi, bukan sekadar kompromi politik untuk memanjakan aparatur di tengah terbatasnya anggaran daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed