Dilaporkan Warga, Tambang Emas Ilegal Sungai Cikaso Disidak Tim Gabungan, Ini Hasilnya! 

SUKABUMITIMES.com – Aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Cikaso, Kampung Cilopang, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Pemerintah bersama aparat terkait bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggelar musyawarah dan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang diperkuat dengan surat resmi Kepala Desa Cibitung serta Camat Cibitung terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Penanganan juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Kasi Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mengatakan bahwa pihaknya mendampingi tim dari Provinsi Jawa Barat dalam rangka memastikan kondisi di lapangan sekaligus memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku.

“Musyawarah ini membahas secara komprehensif mengenai regulasi serta kewenangan penerbitan izin pertambangan. Selain itu, juga ditekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam proses perizinan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Cecep menjelaskan, terungkap bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di bawah Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, sementara pengelolaan sungai menjadi ranah Dinas Sumber Daya Air (PSDA). Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh bentuk aktivitas pertambangan di badan sungai baik mineral, pasir, maupun batu dilarang keras.

“Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, termasuk menindak aktivitas usaha yang melanggar hukum,” tegasnya.

Usai musyawarah, tim gabungan langsung melakukan asesmen dan peninjauan ke lokasi tambang di Sungai Cikaso. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan saat pengecekan dilakukan.

“Di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan. Namun demikian, kami tetap melakukan langkah antisipatif dengan memasang garis pembatas (pol pp line) serta spanduk larangan aktivitas tambang tanpa izin,” jelas Cecep.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah tadi kegiatan musyawarah hingga peninjauan lapangan berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” tuturnya.

“Diharapkan melalui langkah tegas dan sinergi lintas sektor ini, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sukabumi dapat dicegah secara berkelanjutan,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *