SUKABUMITIMES.com – Kebijakan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Kini, pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun, kebijakan ini bukan tanpa batas—hanya berlaku sementara dan menyimpan “bom waktu” bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menegaskan, aturan ini berlaku secara nasional, namun hanya untuk tahun 2026.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo pada elasa (14/4/2026).
Kebijakan ini merupakan respons atas terobosan yang lebih dulu dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi. Melalui Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, masyarakat di wilayah tersebut sudah lebih dulu diperbolehkan membayar pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa KTP pemilik asli sejak 6 Maret 2026.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mempermudah layanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun demikian, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa secara regulasi, kewajiban registrasi kendaraan sudah diatur secara jelas dalam undang-undang maupun peraturan kepolisian.
“Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor,” ujarnya.
Ia menambahkan, registrasi tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi bagian penting dari pengawasan kendaraan dan peningkatan kepatuhan pajak.
Lebih lanjut, Wibowo mengutip ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan setiap pengesahan STNK disertai KTP pemilik kendaraan.
“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” jelasnya.
Meski aturan tersebut masih berlaku, Korlantas memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan meski belum balik nama. Namun, kelonggaran ini disertai komitmen kuat dari wajib pajak.
“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” tegas Wibowo.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan dan membuat komitmen untuk melakukan balik nama.
“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” paparnya.
Bahkan, bagi masyarakat yang terkendala biaya, Korlantas tetap memberikan ruang waktu tambahan. Hal ini mengingat bea balik nama kendaraan bermotor (BBNB II) saat ini telah digratiskan di sejumlah daerah.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” sambungnya.
Meski demikian, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melanggar aturan yang ada, melainkan sebagai solusi transisi menuju tertib administrasi kendaraan.
“Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan,” ujarnya.
Ia pun menekankan bahwa balik nama kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memang mendapat kemudahan dalam jangka pendek. Namun di sisi lain, pemerintah juga memberikan sinyal tegas: era “pakai nama orang lain” untuk kendaraan akan segera berakhir.
Tahun 2026 boleh jadi masa kelonggaran. Tapi 2027 adalah garis batas—siap atau tidak, semua kendaraan harus sudah sah atas nama pemilik sebenarnya. (*/sya)






























