SUKABUMITIMES.com – Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan nasional setelah tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia hingga Maret 2026. Data terbaru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan ribuan pekerja di provinsi ini harus kehilangan pekerjaan dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini.
Berdasarkan laporan resmi yang dihimpun melalui sistem Satu Data Kemnaker, sebanyak 8.389 tenaga kerja di seluruh Indonesia tercatat mengalami PHK hingga Maret 2026. Angka tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam laporan tersebut, Jawa Barat menempati posisi teratas dengan kontribusi PHK mencapai 20,51 persen dari total nasional. Jumlah pekerja yang terkena PHK di wilayah ini mencapai 1.721 orang.
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian bunyi laporan resmi Kemnaker yang dikutip redaksi pada Minggu (12/4/2026).
Angka ini menempatkan Jawa Barat sebagai “juara” PHK secara nasional, jauh di atas provinsi lain yang juga mengalami gelombang pemutusan kerja.
Di posisi kedua, Kalimantan Selatan mencatatkan 1.071 pekerja kehilangan pekerjaan. Disusul Kalimantan Timur dengan 915 orang, Banten sebanyak 707 orang, dan Jawa Timur dengan 649 orang tenaga kerja terdampak.
Kondisi ini menegaskan bahwa tekanan terhadap sektor ketenagakerjaan masih cukup tinggi di sejumlah wilayah industri, khususnya Jawa Barat yang dikenal sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia.
Sejumlah pengamat menilai tingginya angka PHK di Jawa Barat tidak lepas dari dinamika industri, termasuk efisiensi perusahaan, perubahan pasar global, hingga tekanan ekonomi yang masih dirasakan pascapandemi dan ketidakpastian ekonomi global.
Program JKP yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi pekerja terdampak PHK. Melalui program ini, pekerja berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk membantu mereka kembali masuk ke dunia kerja.
Meski demikian, tingginya angka PHK tetap menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk memperkuat strategi perlindungan tenaga kerja.
“Data ini menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja harus terus diperkuat, termasuk upaya pencegahan PHK dan penciptaan lapangan kerja baru,” lanjut isi laporan tersebut. (*/sya)































