SUKABUMITIMES.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkue) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas likuiditas di sektor perbankan nasional menjelang momentum Hari Raya Idulfitri. Kali ini, pemerintah menambah penempatan dana sebesar Rp100 triliun ke dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sehingga total dana yang telah ditempatkan mencapai Rp300 triliun.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya dalam keterangannya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia menegaskan bahwa tambahan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perputaran uang di dalam sistem perekonomian tetap terjaga, terutama menjelang periode Lebaran yang identik dengan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Seminggu sebelum Lebaran, saya tambah lagi Rp100 triliun masukin ke sistem perekonomian,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) yang memang disiapkan untuk menjaga stabilitas fiskal dan moneter. Dengan tambahan terbaru ini, total penempatan dana pemerintah di Himbara kini mencapai Rp300 triliun, setelah sebelumnya pemerintah telah menempatkan Rp200 triliun pada September 2025.
Purbaya menuturkan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi likuiditas perbankan yang mulai menunjukkan tanda-tanda pengetatan. Salah satu indikator yang menjadi perhatian pemerintah adalah pergerakan imbal hasil atau yield surat berharga negara.
“Kalau bond yield naik 0,1 persen, saya udah perhatiin, ada apa nih? Naik 0,4 persen, pasti kekeringan, kekurangan likuiditas di bank atau apa penyebabnya? Saya cek, oh betul bank kurang. Saya tambah lagi masukin ke sistem,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan yield menjadi sinyal penting yang tidak bisa diabaikan, karena mencerminkan adanya tekanan likuiditas di sektor keuangan. Oleh karena itu, pemerintah bergerak cepat dengan menambah injeksi dana agar perbankan tetap memiliki ruang untuk menyalurkan kredit dan menjaga stabilitas ekonomi.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa skema penempatan dana kali ini memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Jika pada penempatan sebelumnya dana harus mengendap dalam jangka waktu tertentu, kini pemerintah dapat menarik dana tersebut kapan saja sesuai kebutuhan pengelolaan likuiditas.
“Artinya gini, itu kapan saja bisa ditarik. Kalau yang dulu kan 6 bulanan. Kalau ini fleksibel kita tarik,” kata dia.
Fleksibilitas ini dinilai penting untuk memberikan ruang manuver yang lebih luas bagi pemerintah dalam mengelola kondisi pasar yang dinamis, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam implementasinya, penempatan dana tersebut masih difokuskan pada bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara. Hal ini, menurut Purbaya, karena bank-bank tersebut berada dalam kendali pemerintah sehingga lebih mudah dalam pengawasan dan pengelolaan kebijakan.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan keterlibatan bank swasta di masa mendatang. Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa partisipasi bank swasta akan melalui proses seleksi yang ketat, dengan mempertimbangkan tingkat kesehatan dan stabilitas masing-masing bank.
“Bank swasta ke depan bisa saja dilibatkan, tetapi harus yang sehat. Ini masih tahap awal atau uji coba,” pungkasnya. (sya)































