SUKABUMITIMES.com – Kepolisian Resor Sukabumi resmi menetapkan seorang perempuan berinisial TR, yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang anak berinisial NS (13) remaja asal Jampangkulon akibat dugaan kekerasan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti bukti awal adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap korban NS.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, didampingi Kasatreskrim AKP Hartono, dan Kasi Humas Iptu Ilham mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.
“Satreskrim sudah menetapkan saudari TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban anak. Saat ini proses penyidikan terus berjalan,” ujar AKBP Samian kepada awak media di Palabuhanratu. Rabu (25/2/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Kapolres menjelaskan, pada 4 November 2024 sempat ada laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap NS, namun saat itu perkara berujung pada kesepakatan damai.
“Laporan tahun 2024 itu tetap akan kami dalami kembali. Bahkan dari keterangan korban sebelumnya, pada 2023 juga pernah mengalami kekerasan serupa,” jelasnya.
Bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain dijewer, ditampar, hingga dicakar, yang diduga dilakukan selama korban tinggal bersama tersangka TR. Adapun terkait motif, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara, pelaku berdalih melakukan pendisiplinan terhadap anak. Namun polisi menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya, seperti itu,” tegas Kapolres.
Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk uji patologi anatomi dan toksikologi.
“Hasil otopsi memang membutuhkan waktu. Perkiraan satu hingga dua minggu ke depan, kami masih terus melakukan follow up ke laboratorium forensik,” kata AKBP Samian.
Selain penetapan tersangka terhadap ibu tiri, kasus ini juga berkembang dengan adanya laporan dari ibu kandung korban terhadap ayah kandung NS. Laporan tersebut terkait dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Penyidik akan memeriksa semua pihak secara independen dan profesional,” ujarnya.
Kapolres Samian menambahkan, ayah kandung korban diketahui memahami adanya penganiayaan terhadap anaknya, karena pada laporan 4 November 2024, yang bersangkutan tercatat sebagai pelapor. Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Polisi juga masih mendalami peristiwa terbaru yang diduga melibatkan tindakan menyuruh korban meminum air panas.
“Semua akan kami buktikan dengan pendekatan scientific crime investigation yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkas AKBP Samian. (stm)


























