SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta (MT) dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi.
Hal ini disampaikannya saat konferensi pers setelah membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengarusutamaan Pendekatan Biropreneurship di Aula BKPSDM Kota Sukabumi pada Kamis (12/2/2026).
“Manajemen Talenta (MT) telah mendapat persetujuan resmi dari BKN yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Kepala BKN,” ungkap Wali Kota Ayep Zaki yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah.
Wali Kota Ayep Zaki menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan hasil ekspos yang telah dilakukan Pemkot Sukabumi di Jakarta sepekan sebelumnya.
“Mulai tahun 2026 ini, pengisian jabatan eselon II, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dilakukan melalui Manajemen Talenta,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Ayep menegaskan, dengan MT ini berati pengisian eselon II tidak lagi menggunakan seleksi terbuka melalui panitia seleksi (pansel), tetapi langsung ditetapkan dari basis data Manajemen Talenta.
Dalam sistem tersebut, masih lanjut Ayep, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipetakan ke dalam sembilan kelompok (BOK), mulai dari BOK I hingga IX yang berdasarkan pada pada kinerja, potensi, kompetensi, dan integritas pegawai.
“Dimana BOX IX merupakan pegawai dengan kinerja dan potensi tertinggi. BOK VIII kinerja sesuai ekspektasi dengan potensi tinggi, BOK VII kinerja di atas ekspektasi dengan potensi menengah. Hingga BOK I, yaitu pegawai dengan kinerja dan potensi rendah,” kata Ayep.
Ia menegaskan, hanya ASN yang berada pada BOK IX, BOK VIII, dan BOK VII yang berhak mengikuti promosi jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari eselon III ke eselon II.
Menurut Ayep, Manajemen Talenta merupakan strategi pengisian jabatan yang lebih efektif, efisien, dan objektif karena berbasis data, bukan semata proses seleksi administratif. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu menekan biaya.
“Sekali proses pansel itu biayanya bisa mencapai sekitar Rp 100 juta. Dengan Manajemen Talenta, lebih hemat, lebih cepat, dan lebih objektif,” ujarnya.
Ayep menambahkan, penerapan Manajemen Talenta menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola kepegawaian di Kota Sukabumi.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat mempersiapkan pengisian jabatan jauh hari sebelum terjadi kekosongan akibat pensiun.
“Kalau sudah diketahui jadwal pensiunnya, kita bisa langsung siapkan. Tidak ada lagi pansel. Bulan Juni 2026 nanti, pengisian jabatan eselon II yang kosong karena pensiun akan langsung dilakukan,” pungkasnya. (sya)































