SUKABUMITIMES.COM – Alih-alih menjadi destinasi wisata, warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul Kota Sukabumi kini dipaksa “menikmati” pemandangan gunung setinggi 20 meter. Sayangnya, gunung ini tidak hijau, melainkan tumpukan sampah 190 ton per hari yang menebar aroma busuk hingga radius satu kilometer.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengingatkan pemerintah daerah agar segera bertindak sebelum warga mengambil langkah ekstrem seperti penutupan paksa, serupa dengan kasus yang pernah terjadi di Tangerang Selatan.
Dari Controlled Landfill ke Polusi Udara
Masalah utama yang disorot adalah metode pengelolaan. Meski Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah memberikan peringatan, TPA Cikundul hingga kini masih menggunakan sistem controlled landfill, bukannya sanitary landfill yang jauh lebih aman dan ramah lingkungan.
“Saya sudah sampaikan berkali-kali, penanganan ini harusnya sanitary landfill. Tapi faktanya, sampah terus ditumpuk sampai menggunung 20 meter. Dampaknya? Bau menyengat yang hampir sebulan ini semakin parah,” ujar Rojab Asyari kepada awak media pada Sabtu (17/1/2026).
Bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi, seperti di Kampung Pangkalan, Kelurahan Situmekar, bau ini sudah menjadi “sarapan” harian yang tak terelakkan.
Media sosial pun kini ramai dengan keluhan warga yang merasa hak atas udara bersihnya terabaikan.
Ekonomi Lumpuh, Investor “Kabur” karena Bau
Dampak TPA Cikundul ternyata tidak hanya merusak pernapasan, tapi juga mematikan potensi ekonomi warga sekitar. Wilayah seperti Situmekar, Santiong, Tegal Jambu, hingga Kibitay kini sepi peminat properti.
“Tanah di sini jadi kurang laku. Siapa yang mau bangun perumahan kalau setiap hari mencium bau sampah?” keluh warga.
Bahkan, rencana pembangunan pabrik boneka yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lokal dikabarkan batal total hanya karena masalah bau dan polusi ini.
Menanti Kompensasi dan Jaminan Kesehatan
Politisi PDI Perjuangan Kota Sukabumi ini menekankan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada warga terdampak. Namun, hingga saat ini, kontribusi nyata dari pemerintah daerah dirasa masih nihil.
“Warga butuh jaminan kesehatan, bantuan sosial, dan asupan gizi yang setara dengan risiko yang mereka tanggung. Mereka hidup berdampingan dengan bau dan lalat tanpa ada kompensasi,” tegasnya.
Dilema Penutupan: Antara Hak Warga dan Biaya Operasional
Meski desakan penutupan semakin menguat, pemerintah dihadapkan pada buah simalakama. Merelokasi TPA atau membuang sampah ke daerah lain akan melonjakkan biaya operasional berkali-kali lipat.
“Kita kasihan juga kalau ditutup total tanpa ada alternatif, karena biaya buang ke luar daerah itu sangat mahal. Tapi pemerintah tidak bisa diam saja. Kalau layak ditutup, ya harus ditutup. Solusinya adalah relokasi atau pengelolaan yang benar-benar modern tanpa dampak negatif ke masyarakat,” tutup Rojab.
Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Sukabumi. Akankah “Gunung Cikundul” terus tumbuh hingga meledak menjadi konflik sosial, ataukah ada solusi konkret untuk mengembalikan udara segar bagi warga? (sya)



























