SUKABUMITIMES.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membentuk Tim Rencana Aksi Daerah (RAD) ketenagakerjaan sebagai langkah strategis menekan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi menyampaikan, pembentukan tim RAD dibahas dalam rapat yang digelar pada 6 Januari 2026. Tim ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk penanganan pengangguran yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Pembentukan tim RAD ini kami lakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder pengampu. Harapannya, melalui kolaborasi lintas sektor, kami dapat merumuskan solusi terbaik dalam menurunkan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Sukabumi,” ujar Sigit.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tren TPT Kabupaten Sukabumi menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, TPT tercatat sebesar 7,77 persen, kemudian turun menjadi 7,32 persen pada 2023, dan kembali menurun menjadi 7,11 persen pada 2024.
Meski demikian, Kepala Disnakertrans menegaskan bahwa angka tersebut masih memerlukan perhatian serius. Menurutnya, penurunan pengangguran harus diiringi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kesesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
“RAD ketenagakerjaan akan menjadi pedoman aksi dari hulu hingga hilir, mulai dari peningkatan kompetensi pencari kerja, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan sektor informal,” katanya.
Ia berharap, dengan terbentuknya tim kerja RAD, kebijakan dan program penurunan pengangguran di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran. (rus)

































