SUKABUMITIMES.COM – Media sosial (medsos) diramaikan keluhan warga terkait kabar bahwa masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Sukabumi diminta urunan atau patungan untuk membeli solar demi mengoperasikan alat berat dalam penanganan bencana.
Isu tersebut kemudian memantik reaksi dan emosi publik, baik masyarakat terlebih aktivis, terutama karena muncul di tengah kondisi warga yang sedang kesulitan.
Menanggapi hal itu, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kebijakan resmi penanggulangan bencana.
“Di BPBD tidak ada alat berat. Terkait biaya operasional, BBM, maupun honor operator yang dibebankan kepada masyarakat itu tidak benar, apalagi kepada warga terdampak bencana,” tegas Eki dalam keterangan yang diterima sukabumitimes.com pada Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan operasional penanganan bencana telah diatur jelas dalam undang-undang, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta PP Nomor 21 Tahun 2008 dan PP Nomor 22 Tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan dan pendanaan bencana.
Menurutnya, jika dibutuhkan anggaran operasional, pemerintah dapat menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT). Namun, pencairannya harus melalui mekanisme ketat, berdasarkan hasil kajian dan keputusan bersama unsur Forkopimda, dinas teknis, serta laporan resmi desa dan kecamatan yang diperkuat asesmen tim URC BPBD.
Menjawab pertanyaan soal Dana Siap Pakai (DSP) maupun BTT untuk mobilisasi alat berat, Eki menerangkan bahwa DSP berada dalam kewenangan BNPB, bukan BPBD kabupaten. Ia juga mengungkapkan bahwa alat berat milik daerah saat ini tidak bisa difungsikan.
“BPBD tidak melaksanakan pengerukan karena alat berat yang ada dalam kondisi rusak. Sudah lebih dari satu tahun belum diperbaiki karena tidak ada anggaran perbaikan,” jelasnya.
Terkait dugaan praktik pungutan liar oleh oknum tertentu di lapangan, Eki menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan BPBD. Eki memastikan BPBD melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh petugas yang diterjunkan.
“Setiap personel diawasi langsung oleh ketua tim yang bertanggung jawab penuh. Kami pastikan tidak ada pegawai BPBD yang melakukan pungutan liar terkait BBM maupun operasional kepada masyarakat terdampak,” ujarnya.
BPBD, kata Eki lagi, hanya fokus pada asesmen bencana dan penanganan kedaruratan, bukan pengoperasian alat berat. Jika ditemukan pungutan liar atau pembebanan biaya kepada warga, BPBD meminta masyarakat tidak ragu melapor.
“Pengaduan bisa disampaikan melalui Pusdalops-PB BPBD Kabupaten Sukabumi, Pemerintah desa, Pemerintah kecamatan, Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK),” tegasnya.
Menjawab keresahan warga di Nyalindung yang merasa harus rereongan atau swadaya mendatangkan alat berat, Eki memastikan pemerintah akan turun tangan.
Adanya informasi yang viral tersebut, Eki mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta memastikan setiap masalah disampaikan melalui saluran resmi.
“Kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan alat berat tetap bekerja di lokasi bencana tanpa membebani warga,” tegasnya. (stm)






























