SUKABUMITIMES.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengonfirmasikan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang semua hanya menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hanya di kawasan Bandung Raya, kini diperluas lagi menjadi seluruh Jabar.
“Penghentian sementara perizinan ini dilakukan karena adanya potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, yang tidak hanya mengancam bandung raya saja, tetapi juga seluruh wilayah Jabar,” ungkap Adi Komar.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Adi melanjutkan, penghentian perizinan perumahan sementara ini dilakukan hingga masing-masing kabupaten/kota di Jabar mempunyai kajian resiko bencana.
“Melakukan penyesuaian rencana tata ruang dan wilayah dan supaya pemerintah daerah memperketat pengawasan pembangunan agar sesuai peruntukan lahan dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” lanjut Adi.
Menanggapi hal ini, pengembang properti merespon kebijakan ini. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengaku tidak kaget mendengar kabar itu.
“Hambatan perizinan pembangunan perumahan tidak hanya terjadi di Jabar saja, melainkan juga di berbagai daerah lain di Indonesia,” kata Bambang Ekajaya.
Bambang mengungkapkan saat ini ada tidak kurang 306 proyek perumahan yang terhambat pembangunannya.
“Ini akumulasi kondisi riil dalam tiga tahun terakhir yang dihimpun dari 16 DPD REI, sementara 21 DPD lainnya belum masuk laporan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan laporan tersebut berasal dari pengurus DPD REI di masing-masing provinsi.
“Proyek ini kebanyakan dikerjakan oleh para pengembang yang telah berpengalaman dan bukan pengembang pemula, yang mereka sudah bertahun-tahun serta menempuh perizinan yang sesuai dengan peraturan yang ada, baik ditingkat dipusat maupun daerah,” jelasnya.
Menurutnya yang menjadi faktor utama penghambat adalah banyak regulasi yang tumpang tindih.
“Yang menjadi masalah adalah tumpang tindih aturan lama dan baru serta aturan antarinstansi yang tidak terkoordinasi. Ketika semuanya diterapkan pada satu proyek, muncul berbagai komplikasi yang ujungnya membuat proyek mandek,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya mendorong adanya koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait dengan perizinan, tata ruang, perpajakan, hingga pendanaan proyek dan KPR subsidi dapat berjalan seiring dan tidak saling bertabrakan. (sya)



























