LWDB Tempatkan Dana Wakaf Sebesar Rp440 Juta di “Green” Sukuk Negara ST015T4

SUKABUMITIMES.COM – Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) hari ini resmi mengumumkan penempatan pokok wakaf uang sejumlah Rp 440.000.000 ke dalam instrumen syariah negara — Sukuk Tabungan ST015T4 — sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi, transparansi pengelolaan wakaf, dan menjalankan amanah wakif secara profesional.

Penempatan dana tersebut dibagi berdasarkan tujuan “Dana Abadi” di beberapa entitas program: Dana Abadi Indonesia Makmur (DAIM) sebesar Rp.240 juta, Dana Abadi Kota Sukabumi (DAKS) sebesar Rp.160 juta, Dana Abadi NasDem Gorontalo (DANG) sebesar Rp.24 juta, Dana Abadi NasDem Kabupaten Sukabumi (DANKS) sebesar Rp.13 juta, dan Dana Abadi Suryakanta (DAS) sebesar Rp.3 juta. Total pokok wakaf yang dikelola: Rp440 juta.

Dengan demikian, Pokok Wakaf yang dikelola oleh LWDB dari semua program saat ini telah mencapai 97,7% dimana Pengelolaan DAIM saat ini telah mencapai 97,4% sedangkan pengelolaan DAKS, saat ini mencapai 99,2%, Dana Abadi Bogor Maslahat (DABM) 97,3%, DANG 96%, DANKS 96,4%, DAS 62,5%

ST015T4 adalah seri “Green Sukuk Ritel” yang diterbitkan oleh Pemerintah RI melalui instrumen Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Instrumen ini dijamin oleh negara baik pokok maupun imbal hasil/kupon sehingga risiko gagal bayar sangat rendah. Imbal hasil ST015T4 bersifat “floating with floor”: mengambang sesuai perubahan suku bunga acuan, tetapi dijamin minimal 5,45% per tahun. Pembayaran kupon dilakukan rutin setiap bulan, sehingga memudahkan perencanaan distribusi hasil wakaf secara berkala.

Dengan penempatan di ST015T4, LWDB memastikan dana wakaf dikelola secara syariah, tanpa riba, sesuai prinsip wakaf dan memungkinkan wakaf uang tidak hanya disimpan, tetapi juga berkembang.

Dilakukannya penempatan dana wakaf ke ST015T4 mencerminkan komitmen LWDB terhadap 3 aspek utama:

  1. Transparansi & amanah — dana wakaf dikelola secara profesional, tercatat secara resmi pada instrumen negara.
  2. Keberlanjutan (sustainability) — bukan sekadar menyimpan dana wakaf, tetapi menjadikannya modal produktif yang bisa memberi manfaat jangka panjang melalui imbal hasil.
  3. Kepastian & kelayakan syariah — pengelolaan sesuai prinsip wakaf dan syariah, cocok untuk wakif yang ingin berwakaf dengan tenang dan berkah.

Hasil kupon dari ST015T4 nantinya akan dialokasikan sesuai tujuan wakaf masing-masing Dana Abadi: untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui program Qardhul Hasan (pembiayaan tanpa bunga), bantuan sosial, pendidikan, atau program lainnya sesuai dengan amanah wakif dalam akta ikrar wakafnya.

Berkat dukungan Pemda Kota Sukabumi, program Qardhul Hasan berjalan sebagaimana mestinya dimulai dari bulan April 2025 dan sudah diserap oleh 809 pelaku UMK dengan total dana bergulir sebesar Rp.178.750.000, dimana 214 pelaku UMK Kota Sukabumi menerima pembiayaan Qardhul Hasan bersumber dari manfaat wakaf DAIM dan DAKS, dengan repayment rate saat ini 100%.

“Dengan menempatkan pokok wakaf di ST015T4, kami ingin menegaskan bahwa wakaf uang tidak hanya amal, tetapi juga investasi sosial — investasi yang produktif, halal, dan bermanfaat untuk generasi sekarang dan mendatang. Ini adalah wujud tanggung jawab kami sebagai nazhir wakaf untuk menjaga amanah dan memaksimalkan manfaat wakaf,” ujar Direktur LWDB, Tus Wahid.

LWDB mengajak seluruh wakif, mitra, dan masyarakat peduli wakaf untuk mengikuti jejak ini: wakaf dengan niat baik, dikelola secara transparan, dan dikhususkan untuk kemaslahatan umat serta pembangunan bangsa. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *