SUKABUMITIMES.COM – Mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua) Cicurug kembali mengelar untuk rasa untuk meluapkan kekecewaannya karena belum juga diberikan haknya atas penjaminan pembiayaan yang dijanjikan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Askrindo Syariah.
Massa mantan karyawan tersebut jumlahnya puluhan mengejar unjuk rasa di depan pabrik Aqua yang berlokasi di Cicurug Kabupaten Sukabumi pada Senin (24/11/2025).
Ini merupakan aksi lanjutan setelah hak mereka tak kunjungi dipenuhi yang sudah sekitar satu tahun pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka yang ter-PHK sejak 2024 itu berjumlah 53 orang, mereka mengaku semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi semuanya.
Namun, pencairan klaim penjaminan yang seharusnya mencapai maksimal 80 persen dari outstanding loan tak pernah terealisasi hingga hari ini.
Semua ini berawal dari adanya program pembiayaan BSI yang dipasarkan melalui Koperasi Karyawan Tirtaloka Mekarsari sejak 2021 dengan janji adanya penjaminan pembiayaan oleh Askrindo Syariah.
Dalam dokumen resmi berupa Surat Konfirmasi Penjaminan No. 0010/KPPS/SRT/D.2/JAB-JPAS/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021, tercantum tiga bentuk perlindungan. Antara lain Wanprestasi penjaminan hingga 70 persen dari outstanding pokok, meninggal dunia penjaminan 100 persen dari outstanding pokok, serta PHK penjaminan maksimal 80 persen dari outstanding pokok jika pekerja mengalami PHK.
Adapun dokumen tersebut ditandatangani secara resmi oleh Area Manager BSI Area Bogor dan menjadi dasar para karyawan berani mengambil pembiayaan.
Kemudian awal mula kemunculannya, ketika di pabrik Aqua ini terjadi PHK masal pada akhir 2024. Jangankan menerima perlindungan sesuai skema penjaminan, justru mantan karyawan menghadapi kebuntuan. BSI, Askrindo Syariah, dan koperasi terlihat saling melempar tanggung jawab.
Maka tak ayal, beberapa alasan justru semakin membingungkan. Yakni, BSI menyebut dana penjaminan hanya tersedia sekitar Rp1,5 miliar, jauh di bawah total kebutuhan pencairan, Askrindo Syariah mengaku pengajuan klaim terlambat dari pihak BSI dan BSI balas menyebut keterlambatan berasal dari koperasi. Serta Koperasi menegaskan seluruh dokumen diajukan dalam batas 30 hari kerja, sesuai ketentuan.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan penjaminan pembiayaan.
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menuntut BSI dan Askrindo Syariah untuk transparan dan menjalankan kewajiban sesuai dokumen yang mereka keluarkan sendiri.
“PHK sudah terjadi, dokumen lengkap, proses dipenuhi. Sekarang tinggal mereka menepati janji. Jangan ada lagi alasan, cukup satu tahun kami menunggu,” ujar kuasa hukum mantan karyawan pabrik Aqua Saepul Tapip.
Mereka para mantan karyawan menegaskan bahwa penjaminan pembiayaan tersebut bagian dari materi pemasaran resmi yang digunakan BSI dan koperasi untuk menarik nasabah. Karena itu, mereka menilai lembaga penjamin bertanggung jawab penuh atas hak yang dijanjikan.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai transparansi produk pembiayaan perbankan syariah dan pelaksanaan penjaminan kredit. Para eks karyawan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi lengkap atas dugaan kelalaian, mismanajemen dokumen, serta potensi wanprestasi lembaga keuangan.
“Iya, para eks karyawan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata dan pelaporan ke OJK bila dalam waktu dekat tidak ada kepastian pencairan hak mereka,” pungkasnya
Saepul Tapip menegaskan, adendum penjaminan tahun 2021 masih berlaku karena tidak pernah direvisi maupun dicabut oleh para pihak.
“Ketentuannya jelas, PHK dijamin 80 persen. Klaim diajukan sesuai prosedur. Tidak ada alasan bagi pihak penjamin untuk menahan atau menolak pembayaran,” tegas Saepul.
Lebih lanjut Saepul menjelaskan, berdasarkan perhitungan total kredit yang tersisa, nilai ganti rugi (tawidh) yang seharusnya dibayarkan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Namun hingga kini, baik BSI maupun Askrindo Syariah belum memberikan keputusan final terkait pencairan dana tersebut,” pungkasnya. (sya)

























