SUKABUMITIMES.COM – Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memusnahkan barang bukti (Barbuk) sebanyak 1.538 buah knalpot grong yang berlokasi di Halaman kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota pada Senin (17/11/2025) siang.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa yang mewakili Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa 1.538 knalpot grong yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan pihak Polres beserta jajarannya.
“Satlantas Polres Sukabumi Kota atas perintah ibu Kapolres melalui seluruh (Satuan Fungsi) Satfung dan Polsek di wilayah Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penindakan terhadap knalpot grong yang hari ini sudah mencapai 1.538 buah, dan sekaligus akan dimusnahkan barang bukti (Barbuk),” ungkap AKP Hada Deo Harefa kepada sukabumitimes.com pada Senin (17/11/2025).
AKP Haga mengatakan, penindakan terhadap keberadaan knalpot grong ini didasari adanya laporan masyarakat yang merasa ada ketidaknyamanan terhadap pemakaian knalpot grong.
“Banyak masyarakat yang melaporkan, baik melalui layanan 110 maupun via media sosial yang dimiliki oleh Satlantas dan Polres Sukabumi Kota,” kata AKP Haga.
Sebagai pengabdian masyarakat, kemudian Kapolres AKBP Rita Suwadi segera menindaklanjuti dan memerintahkan jajaran Satfung dan Polsek di Sukabumi Kota untuk melakukan penindakan.
“Penindakan ini akan terus berlanjut dan masih berlangsung sampai batas waktu yang tidak ditentukan, bukan hanya sampai disini saja,” ujar Haga.
Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat di Sukabumi kota khususnya agara tertib berlalu lintas terutama dalam penggunaan knalpot grong.
“Karena jelas knalpot grong itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di sekitaran,”‘ imbuhnya.
Polres Sukabumi Kota tidak akan mentolelir penggunaan knalpot seperti itu. Bagi mereka yang terkena penindakan terkait penggunaan knalpot grong, maka akan kita kenakan sanksi.
“Mulai dari penilangan, teguran dan juga teguran untuk mengganti knalpot grong ke knalpot standar dan tentu saja penyitaan barang tersebut,” jelasnya.
Meksipun knalpot yang digunakan itu jenis standar, tetapi kalau dimodifikasi akan tetap kita lakukan penindakan.
“Dari knalpot yang kami sita juga ada yang sebenarnya bawaan pabrik, namun karena dimodifikasi sehingga jadi berisik, ya kami lakukan penyitaan,” bebernya.
Penindakan yang dilakukan satlantas ini bukan hanya bagi kendaraan roda dua saja, namun kendaraan roda empat pun kami tindak.
“Saat ini ada kendaraan roda empat yang kami amankan karena memakai knalpot grong. Begitu juga angkat kami tetap lakukan penindakan,” tegasnya.
Sebagian upaya untuk memutus rantai pemakaian knalpot grong ini, pihak Polres Sukabumi Kota juga sudah menghimbau kepada para penjual knalpot yang ada di Sukabumi Kota untuk tidak menjual knalpot grong.
“Knalpot grong yang disita ini dari masyarakat murni, kalau hasil sitaan dari geng motor belum ada. Karena masyarakat juga masih banyak yang menggunakan knalpot grong ini,” pungkasnya. (sya)































