SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sukabumi, Asep Japar, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/2025).
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas dan Sekretaris Daerah Ade Suryaman tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penetapan dan pengambilan keputusan terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, serta penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.
Selain itu, agenda paripurna juga meliputi persetujuan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air.
Dalam wawancaranya Bupati Asep Japar menegaskan pentingnya proses perencanaan dalam pembentukan setiap peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan Propemperda, yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” tegas Asep Japar.
Bupati Asep Japar menyebutkan, delapan Raperda yang akan dibahas pada tahun 2026 di antaranya mencakup pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, perubahan APBD, pengelolaan irigasi, dan perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.
Ia juga mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
“Perda ini diharapkan mampu memberikan arah dan kepastian hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya air berbasis kearifan lokal masyarakat Sunda,” tuturnya.
“Melalui implementasi Patanjala, yaitu pengetahuan tradisional masyarakat Sunda tentang cara berinteraksi dengan alam, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati Asep Japar juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran.
Raperda ini disusun untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu dan profesional di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya. (stm)


























