Setiap Kamis, ASN Pemprov Jabar Ngantor dari Rumah Mulai November dan Desember 2025

Headline, Jawa Barat55 Dilihat

SUKABUMITIMES.COM – Demi Efisiensi dan pengetatan anggaran, akibat dari pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp2 triliun lebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan uji coba work from home (WFH) selama dua bulan, yakni pada bulan November dan Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Dedi Supandi mengungkapkan rencana uji coba ini dilakukan di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov Jabar. Dan hal ini juga sudah disosialisasikan oleh BKD pada Senin kemarin.

“Hari Senin kemarin sudah disosialisasikan dan surat edaran juga sudah dikeluarkan. Jadi WFH itu akan dilaksanakan November, Desember menjadi uji coba,” ujar Kepala BKD Provinsi Jabar, Dedi Supandi pada Selasa (28/10/2025).

Dedi menjelaskan adapun aturan uji coba wfh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD bahwa Pemprov Jabar akan memastikan efektivitas pelaksanaan fungsi di seluruh unit kerja dan perangkat daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik secara langsung maupun yang tidak berhubungan secara langsung.

“WFH ini nanti akan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni pertama dengan hybrid working yang akan diterapkan pada bulan depan, November 2025. Sementara, yang kedua yaitu mekanisme 50/50, di mana setengah dari pegawai melakukan WFH, sisanya di kantor,” jelas Dedi.

“Pelaksanaan uji coba hybrid working ini di bulan November dilaksanakan dengan pengaturan seluruh pegawai pada perangkat daerah melaksanakan WFH. Pada hari Kamis setiap pekan,” lanjut Dedi.

Lantas, Jika pada hari kamis tersebut ada OPD yang melaksanakan kegiatan, maka pelaksanaan dengan cara daring.

“WFH itu satu hari penuh. Maka, pada saat perangkat daerah atau apa pada saat mereka ingin melakukan agenda di hari itu ya digunakan dengan melalui aplikasi Zoom,” ucapnya.

Masih lanjut Dedi Supandi, untuk uji coba di. Hoan Desember, akan diterapkan mekanisme 50/50.

“Dalam metode ini nantinya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di masing-masing OPD sebanyak 50 persen melaksanakan WFH secara penuh, dan sisanya bekerja di kantor,” lanjutnya.

“Adapun yang pelaksanaan yang bulan Desember itu melaksanakan WFH maksimal 50 persen dari total perangkat daerah. Jadi uji coba itu kan yang November dibuat Kamis tadi. Satu hari, yang Desember dibuat 50-50,” katanya.

Meskipun begitu, Dedi memastikan absensi harian tetap diterapkan dan pengawasan dari masing-masing OPD juga tetap dilakukan.

“Bulan Desember yang 50/50 nanti tugas daripada pimpinan perangkat daerah tetap, pertama memastikan target kinerja individu, unit kerja tetap berjalan optimal. Terus melakukan monitoring terhadap kedisiplinan, mulai dengan aplikasi yang telah kita siapkan,” ujarnya.

Sedangkan yang terkait dengan evaluasi, Dedi menjelaskan akan melakukan evaluasi atas WFH ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui dampak efisiensi yang dihasilkan sampai berapa persen.

“Pegawai tetap harus melaporkan kinerja hariannya. Nah, nanti dampak dari satu bulan misalnya yang satu hari itu akan dievaluasi berapa sih menjadi efisiensinya. Efisiensinya misalnya pemakaian listrik, yang di situ dalamnya juga ada AC, pemakaian air, dan sebagainya,” pungkasnya. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *