SUKABUMITIMES.COM – Koordinator Fasilitator Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Ajat Zatnika mengungkapkan, bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengelontorkan anggaran sebesar Rp3.180.000.000 yang akan diperuntukkan bagi perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2025.
Hal ini disampaikannya dihadapan wartawan di Sukabumi pada Jumat (26/9/2025).
“Nantinya anggaran tersebut akan menyasar 159 unit rumah yang tersebar di kota Sukabumi,” ungkapnya.
Ajat menjelaskan, didapat angka 159 ini merupakan hasil verifikasi dari 700 usulan yang diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tahun sebelumnya.
“Dari sejumlah itu, tersebar di enam kelurahan, yakni Selabatu, Cikondang, Sindangpalay, Cipanengah, Citamiang, dan Nanggeleng,” jelasnya.
Masih kata Ajat Zatnika, untuk besaran bantuan per unitnya adalah Rp20 juta yang dirinci Rp2 juta untuk upah kerja, Rp500 ribu untuk biaya operasional dan administrasi lembaga pengusul (BKM/LKM), serta Rp17,5 juta untuk pembelian material.
“Dalam pembelian material ini nanti akan langsung ditransfer ke pihak toko setelah ada bukti pengiriman,” jelasnya.
Guna meningkatkan profesionalisme, tahun ini fasilitator lapangan wajib memiliki latar belakang teknik sipil. Mereka bertugas menghitung kebutuhan perbaikan sesuai tingkat kerusakan. Bantuan ini berbentuk bansos dan disalurkan melalui BKM/LKM yang mengusulkan sebelumnya.
“Anggaran mulai masuk sekitar Juli 2025. Saat ini kita sudah melakukan monitoring bersama Disperkim Jabar, dan progresnya sudah 100%. Monitoring bertujuan memastikan setiap tahapan sesuai prosedur,” kata Zatnika.
Ia menekankan, pembangunan mengacu pada standar rumah layak huni, mulai dari struktur pembesian, luas minimal 36 m² (rasio 9 m² per orang), hingga aspek kesehatan, pencahayaan, dan ketahanan bangunan.
“Rutilahu bukan hanya mempercantik rumah, tapi memastikan keselamatan dan kualitas hidup penghuni,” tegasnya.
Untuk Kabupaten Sukabumi, jumlah penerima lebih sedikit yakni 155 unit di 4 kecamatan, 5 desa, dan 1 kelurahan. Target penyelesaian pembangunan akhir Oktober 2025, dengan evaluasi lanjutan pada pertengahan atau akhir November.
Apabila ada pekerjaan yang belum selesai sesuai jadwal, penerima bantuan wajib membuat surat pernyataan. (sya)


























