SUKABUMITIMES.COM – Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui DPRD Kota Sukabumi dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan arah kebijakan anggaran kali ini adalah memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Segala program ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ayep juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersinergi dalam pembahasan melalui Bamus, Pansus, fraksi, maupun komisi.
Meski sudah disetujui, rancangan APBD tersebut masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah yang definitif.
Dalam struktur Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,306 triliun, belanja daerah Rp1,353 triliun, dengan tambahan penerimaan pembiayaan Rp49,6 miliar dari SiLPA hasil audit BPK.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal daerah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengingatkan masih ada tantangan dalam transfer dana dari pemerintah pusat. “Tunggakan yang belum dibayarkan jumlahnya lebih dari Rp20 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu bekerja lebih keras dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ketergantungan pada transfer pusat dapat dikurangi.
Ia juga menyoroti program P2RW yang kembali menjadi salah satu prioritas utama.
“Alokasinya naik dari Rp4,5 miliar di padat karya menjadi Rp9,8 miliar untuk P2RW,” jelas Wawan. (uml)































