Kronologis 2 Legislator Jadi Tersangka Tindak Pidana TPPU Dana CSR BI – OJK oleh KPK 

SUKABUMITIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka dua legislator, yakni HG dan ST dalam dugaan tindak pidana Korupsi terkait TPPU Dana CSR Bang Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK memperoleh setidaknya dua alat bukti.

Ini kronologis KPK menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi terkait dana CSR BI – OJK:

  1. Komisi XI DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.
  2. Komisi XI mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga (BI dan OJK) setiap tahunnya.
  3. Sebelum memberikan persetujuan, Komisi XI DPR terlebih dahulu membentuk Panja untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK. Heri Gunawan dan Satori termasuk di dalam Panja dimaksud.
  4. Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup.
  5. Hasil Rapat antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun.
  6. Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.
  7. Teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
  8. Rapat lanjutan dilakukan pembahasan, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya.
  9. Setelah selesai rapat Panja, sekitar bulan November atau Desember, anggota Komisi XI DPR kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.
  10. Tindak lanjut hak teknis, HG kemudian menugaskan Tenaga Ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG dan 8 Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi ST.
  11. Selain kepada BI dan OJK, HG dan ST diduga juga mengajukan proposal permohonan dana CSR kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan.
  12. PDi kurun waktu 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
  13. HG diduga menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian: Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
  14. HG diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
  15. HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
  16. HG diduga mengunakan dana untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
  17. ST diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
  18. ST diduga menggunakan penerimaan tersebut untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
  19. ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
  20. KPK sejak Desember 2024 menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken.
  21. 7 Agustus 2025, HG dan ST ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana CSR BI dan OJK.
  22. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
  23. Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *