Arena Sabung Ayam dengan Taruhan hingga Rp750 Ribu yang Resahkan Warga di Bongkar Aparat

SUKABUMITIMES.COM – Jajaran Polsek Jampangkulon bersama Koramil 2213 dan Pemerintah Desa Padajaya membongkar arena sabung ayam di Kampung Citoke, Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2025) siang.

Penertiban yang dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon IPTU Muhlis ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan keberadaan lapak sabung ayam tersebut.

“Kami menerima aduan warga melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan bukti video, yang meminta agar lapak sabung ayam segera ditutup sebelum mereka melaporkannya ke Polres Sukabumi,” ungkap Iptu Muhlis.

Saat dilakukan pengecekan, kata Iptu Muhlis tidak ditemukan aktivitas sabung ayam. Namun, bangunan arena berukuran 10×10 meter yang terbuat dari bambu masih berdiri kokoh di lokasi.

“Petugas kemudian membongkar seluruh lapak untuk mencegah aktivitas ilegal kembali berlangsung,” tuturnya.

Menurut Iptu Muhlis, lapak tersebut sebenarnya sudah pernah ditertibkan pada 30 April 2025 lalu. Saat itu, Polsek Jampangkulon bersama Muspika setempat melakukan pembinaan dan menutup arena. Namun, belakangan diketahui bahwa kegiatan sabung ayam kembali berjalan sekitar dua minggu terakhir, dengan jadwal pertandingan setiap Selasa, Sabtu, dan Minggu.

“Warga menyebut, arena ini sudah menggelar sekitar tujuh kali pertandingan. Uang taruhan dipatok mulai Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per orang, dengan potongan 20 persen untuk panitia,” katanya.

“Pesertanya tidak hanya warga lokal, tetapi juga datang dari luar kecamatan seperti Surade, Ciracap, Sagaranten, Ciemas, dan Kalibunder,” sambungnya.

Masih kata Iptu Muhlis, arena yang berada di tanah milik warga ini dilaporkan memanfaatkan dua lapak pertandingan sekaligus, dengan durasi setiap laga mencapai 5×15 menit.

“Lokasinya berada sekitar 50 meter dari jalan desa dan agak jauh dari permukiman warga,” terangnya.

Kapolsek Iptu Muhlis menegaskan, sabung ayam merupakan penyakit masyarakat yang berdampak negatif, mulai dari perjudian, kekerasan terhadap hewan, hingga berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed