SUKABUMITIMES.COM – Komitmen Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara dibuktikan dengan pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang melakukan pelanggaran berat.
Sanksi dijatuhkan kepada Yudi Rahman Setiadi atau yang akrab disapa Koko, setelah terbukti melanggar aturan kepegawaian selama setahun terakhir.
Dari hasil pemeriksaan tim, Yudi tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, serta menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
”Yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri mengacu pada Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 3 regulasi yang sama,” ujar Wali Kota Ayep, Jumat (25/7/2025).
Proses pemberhentian telah diajukan Pemkot Sukabumi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2025 dan saat ini sedang dalam tahap penanganan.
Wali Kota juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki urusan dengan Yudi agar menyelesaikannya secara langsung.
“Silakan berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” tegasnya.
Ayep menambahkan, langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bentuk perlindungan terhadap integritas birokrasi dan pelayanan publik. Ia berharap, sanksi ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN untuk tetap menjunjung tinggi etika dan disiplin kerja.
Pemkot Sukabumi, lanjutnya, akan terus mengedepankan profesionalisme dan menindak setiap bentuk pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita ingin menciptakan aparatur yang bersih, disiplin, dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkas Ayep. (uml)

























