SUKABUMITIMES.COM – Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), Rijan Junistiar mengungkapkan pihaknya sudah menindaklanjuti aduan warga terkait dengan pencemaran lingkungan dan banyaknya ikan yang mati di aliran sungai Cileles Kelurahan/kecamatan Cikole.
Hal ini disampaikan oleh Kabid P4LH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Rijan Junistiar kepada awak media beberapa waktu lalu.
“Kami telah melakukan observasi awal dengan proses pengumpulan data dan melakukan wawancara dari kedua belah pihak, yakni pengadu (Masyarakat) dan teradu (hotel Horison), mengumpulkan data serta melakukan wawancara dengan keduanya,” ungkap Rijan Junistiar.
Pihaknya mengatakan, telah dilakukan musyawarah antara masyarakat dan pihak hotel Horison.
“Disaksikan oleh pihak kecamatan, kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Rijan pada Jumat (18/7/2025) sore.
lebih lanjut dijelaskan Rijan, pada pertemuan tersebut juga membahas matinya ikan di aliran sungai kecil di sekitar lokasi.
“Nah, diupayakan juga untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Selain itu, untuk mencari penyebab kematian ikan, DLH Kota Sukabumi melakukan pengecekan kadar air dan ditemukan beberapa kemungkinan penyebab matinya ikan, termasuk juga adanya limbah rumah tangga.
“Sementara belum ada kesimpulan, kematian ikan tersebut disebabkan limbah hotel,” tandasnya.
Pihaknya menilai, hotel Horison secara umum taat terhadap pengelolaan limbah.
“Meski begitu, di lapangan kami juga menemukan fakta ada liran air yang tersumbat. Warga juga menginginkan aliran air lebih besar ke bawah, khususnya ke kolam-kolam budidaya,” paparnya.
Diketahui, aliran air dari Kelurahan Cikole bermuara ke Sungai Cileles dan sebagian melintasi wilayah Hotel Horison. Oleh karena itu, ke depan perlu penataan saluran agar air limpasan tidak mengganggu aktivitas budidaya ikan warga.
DLH juga berencana melakukan pengecekan ulang kadar air, dan mendorong pihak Hotel Horison untuk mengoptimalkan sistem pengolahan limbah. Komitmen tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama, dengan batas tindak lanjut selama 30 hari.
“Kasus serupa pernah terjadi pada 2023 lalu, di mana aliran limbah hotel diarahkan ke Sungai Cileles berdasarkan kesepakatan November 2023. Namun pengaduan kembali muncul pada 3 Juli 2025,” imbuhnya.
DLH juga akan melibatkan penyuluh perikanan untuk meneliti aspek teknis budidaya ikan warga, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan serta potensi pengembangannya ke depan.
“Kalau sistem pengolahan limbah dari dalam sudah baik, dan aliran air tidak bermasalah, maka seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan,” tandas Rijan.
Selain itu, hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa saluran air dari kawasan hotel memang terhubung ke Sungai Cileles. Namun, sebagian air limpasan tersebut juga melewati kawasan permukiman warga yang memiliki kolam-kolam ikan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, sehingga perlu penataan ulang saluran air agar tidak mencemari area budidaya.
Sebagai langkah antisipatif, DLH meminta manajemen hotel untuk memperketat pengawasan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan secara rutin melakukan uji kualitas air.
Pengecekan akan dilakukan ulang dalam waktu dekat, dan hasilnya menjadi dasar evaluasi teknis lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, DLH tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
DLH menegaskan bahwa proses penanganan pengaduan ini tidak hanya bersifat responsif tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan. Rijan menambahkan, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar penataan lingkungan berjalan optimal.
”Aktivitas masyarakat jangan sampai terhambat kegiatan usaha maupun mengorbankan kepentingan masyarakat. Terpenting sekarang adalah keberlanjutan, baik lingkungan maupun aktivitas ekonomi warga,” pungkasnya. (sya)


























