SUKABUMITIMES.COM – Upaya membangun ketahanan pangan nasional tak bisa dilepaskan dari peran hukum yang kuat di tingkat akar rumput. Hal ini menjadi fokus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui penguatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang menggandeng 47 kepala desa dalam sebuah forum penerangan hukum, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang mendorong optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, menyebut bahwa ancaman terhadap sektor pangan tak melulu soal cuaca atau produksi, tapi juga berkaitan erat dengan kejahatan terorganisir seperti mafia pangan, penimbunan bahan pokok, dan penyalahgunaan anggaran desa.
“Penegakan hukum bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi desa agar tidak menjadi korban eksploitasi pasar dan kebijakan yang tidak adil,” tegas Fahmi.
Program Jaga Desa, lanjutnya, bukan semata soal pengawasan, melainkan juga pendidikan hukum bagi aparat desa agar mereka paham rambu-rambu pengelolaan dana dan program pangan.
Kejari juga mendorong desa agar lebih terbuka dalam menyusun dan melaporkan penggunaan anggaran pangan serta melibatkan masyarakat dalam pengawasannya.
Ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung B-23/A/SKJA/02/2023 tentang Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya koordinasi dengan APIP dan APH dalam aspek pencegahan.
Fahmi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan kecil agar tidak terjebak dalam ketimpangan sistem ekonomi.
“Kalau hukum hadir sejak awal, sejak perencanaan di desa, maka pembangunan pangan bisa berjalan lebih jujur dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi lumbung pangan dunia, asalkan tata kelola sumber daya alam dibarengi integritas dan penegakan hukum yang tegas. (uml)






























