SUKABUMITIMES.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi Iskandar Ifhan buka suara terkait polemik Pembangunan gerai mie gacoan di kota Sukabumi.
Iskandar menyatakan telah mewanti-wanti dalam melaksanakan pembangunan atau membangun itu aturan tetap harus ditegakkan.
Bahkan saat baru memilih lahan di tempat yang saat ini akan dibangun gerai mie gacoan, dirinya telah mewanti-wanti kepada pengelola tidak boleh ada aktivitas pembangunan induk sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi.
“Namun kalau pematangan lahan, pemagaran sekeliling dengan seng dan memasukkan alat berat dipersilahkan. Asal jangan menancapkan tiang dan pasang atap sebelum ada plang atau papan PBG nya,” kata Iskandar Ifhan saat diwawancarai sukabumitimes.com di ruang kerjanya pada Selasa (3/6/2025).
Dirinya menyatakan, memang sampai sekarang bangunan induk gerai tersebut memang belum ada. Kalau pematangan lahan tidak apa.
“Nanti setelah ada papan PBG langsung action lakukan pembangunannya, kami persilahkan,” ujar Iskandar.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi ini mencoba kilas balik ke belakang ketika pertama kali pengelola mie gacoan berkunjung ke kantor perijinan ini rencananya pembangunan ini akan dilaksanakan setelah pembangunan di Cibadak selesai.
“Pengelola tersebut mengira semua perijinan atau administrasi di Kota Sukabumi sudah beres semua, makanya dia kaget, ternyata belum beres,” ceritanya.
Diakuinya, bahwa pihak DPMPTSP Kota Sukabumi sebenarnya juga membantu dengan mempercepat proses perijinannya, namun juga harus cermat jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Saat ini memang pembangunan bangunan induk itu belum, baru sebatas pematangan lahan saja,” akuinya.
Terkait dengan trotoar yang di rusak, Iskandar menjelaskan bahwa titiknya itu ada di jalan milik provinsi Jawa Barat (Jabar), ruas jalan itu merupakan jalan milik provinsi Jabar.
“Jadi berkenaan dengan perijinannya pun harus dari Bina Marga provinsi Jabar,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pengelola, lanjut Iskandar, bahwa trotoar itu sifatnya hanya sementara saja. Kedepannya akan diperbaiki sesuai dengan rekomendasi dari Bina Marga Jabar.
“Itu hanya untuk memasukkan alat berat saja, tidak lebih. Kan juga tidak bisa kalau hanya dinaikin begitu saja alat beratnya. Nanti trotoarnya akan hancur,” tandasnya.
Kalau berkenaan ijin usahanya sudah jelas, hanya ijin PBG yang belum. Nanti yang mengeluarkan PBG dari DPMPTSP kota Sukabumi, tapi harus ada rekomendasi dari Jabar.
“Dan saat ini baru proses Amdal lalin yang nantinya dikeluarkan oleh Bina Marga provinsi. karena ini sebagai syarat keluarnya PBG,” ujarnya.
“Sebenarnya tidak ada masalah apa-apa dengan pembangunan gerai mie gacoan di kota Sukabumi ini, hanya menunggu proses PBG saja,”‘ tambahnya.
Kemudian, yang terkait dengan tenaga kerja, penanggung jawab pembangunan mempunyai komitmen tentang hal tersebut.
“Penanggung jawab tersebut menyampaikan bahwa nanti akan merekrut 10 sampai 15 tenaga kerja dari warga sekitar dan itu tanpa tes. Selebihnya juga masih dari warga kota Sukabumi tapi melalui tes,” kadis DPMPTSP menerangkan.
Kadis Iskandar juga sudah mempunyai komitmen semua invetasi di kota Sukabumi harapannya bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat kota Sukabumi.
“Semua invetasi yang terjadi di kota Sukabumi ini harus benar-benar bisa membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (sya)





























