SUKABUMITIMES.COM – Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ojak Murdani mengatakan, pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi ketika yang bersangkutan sedang mengambil cuti tidak menyalahi aturan.
Hal ini disampaikan oleh Ojak Murdani kepada sukabumitimes.com sesaat setelah menghadiri pelantikan Sekda secara daring serta pelantikan eselon 3 dan 4 di ruang utama Balai Kota Sukabumi pada Selasa (28/5/2025).
Ojak menegaskan kembali pelantikan pejabat, contohnya sekda saat ini yang sedang cuti untuk menjalankan ibadah haji kemudian dilantik sebagai pejabat baru diperbolehkan.
“Pak Sekda saat ini dalam posisi cuti, di regulasi kita, siapapun kalau menjalankan curi, ketika ada panggilan demi kepentingan negara, maka harus siap hadir,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut pada kasus ini, pada saat pelantikan posisi Sekda aktif alias tidak cuti. Karena itu tadi adanya panggilan negara.
“Nah dalam konteks ini, pada saat pelantikan seperti hari ini, posisi pak Sekda tidak cuti, karena sedang menjalankan tugas negara.
Dan ini tidak melanggar regulasi yang ada,” tutupnya.
Perlu di ketahui bahwa Selasa (28/5/2025), Wali kota Sukabumi telah melantik Andang Tjahjandi sebagai Sekda kota Sukabumi secara daring ketika yang bersangkutan sedang mengambil cuti melaksanakan ibadah haji di Mekkah Al Mukaromah.
Pelantikan tersebut dilaksanakan dengan dibarengi pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan pemerintahan daerah kota Sukabumi. (sya)





























