SUKABUMITIMES.COM – Saudara E (46) berprofesi sebagai sopir di salah satu perusahan yang berlokasi di Warudoyong Kota Sukabumi tega mengelapkan uang perusahaan tempat bekerja hingga mencapai Rp500 juta.
Sebagai upaya untuk mengelabuhi dan menutupi perbuatannya, E melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Polsek Warudoyong pada Rabu (5/3/2025).
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers yang bertempat di Aula Graha Rekonfu Polres Kota Sukabumi pada Senin (24/3/2025).
Kapolres AKBP Rita Suwadi menjelaskan, dalam perjalanannya, kemudian unit Reskrim Polsek Warudoyong bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya pihak polres memanggil saudara E kembali untuk dimintai keterangan di Mapolres Sukabumi Kota pada hari Rabu (15/3/2025),” jelas Kapolres AKBP Rita Suwadi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, masih ungkap Rita, akhirnya sebuah kebenaran terungkap.
“Ternyata laporan E ke Polsek Warudoyong tentang pengiriman dengan pemberatan terebut sebuah rekayasa pelaku untuk menutupi aib pelaku saja,” ungkapnya.
Selama menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan seorang supir ditempatnya bekerja ini telah menguras keuangan perusahan kurang lebih Rp500 juta rupiah.
“Pelaku adalah seorang sopir di tempatnya bekerja yang telah bekerja sejak tahun 2010. Dan penggelapan ini telah dilakukan sejak dua tahun terakhir,” terangnya.
Masih kata AKBP Rita, dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh pelaku lain, yakni BP (41) warga Citamiang.
“Dimana barang yang dilaporkan dicuri tersebut dititipkan kepala pelaku BP,” ujarnya.
Untuk memuluskan rencana aksinya, pelaku tidak segan melukai bagian tubuhnya sendiri, yaitu melukai tangan dan kakinya sendiri dengan Sebuah pisau, supaya seolah-olah peristiwa itu benar-benar terjadi.
“Terduga pelaku mengaku membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga menimbulkan kerugian perusahan sebesar Rp500 ribu,” terangnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa uang hasil kejahatannya tersebut dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik adalah uang tunai sebanyak Rp89.900.000, kaleng kue, sepeda motor, sebilah pisau beserta sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana, sepotong kaos, dan selembar surat tanda penerimaan laporan Polsek Warudoyong.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Terhadap kedua terduga pelaku kami kenakan pasal 372 KUHPIDANA tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 4 tahun dan pasal 220 KUHPIDANA Tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Kapolres AKBP Rita Suwadi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu.
“Semua laporan polisi yang diterima akan diteliti dan proses secara profesional,” pungkasnya. (sya)

























