SUKABUMITIMES.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Rabu (19/2/2025).
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025 M.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.431.11 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi ini merupakan bukti nyata sinergi Pertamina Patra Niaga dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan dalam memastikan hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan,” ujar Riva.
Lebih lanjut, Riva menyatakan sebagai langkah konkrit untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar, pengelolaan SPBU No. 34.431.11 akan dialihkan langsung ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga yaitu Pertamina Retail.
“Dengan pengelolaan ini, kami pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai dengan SOP yang berlaku dengan standar perusahaan,” tambahnya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga dan Polri dalam pengawasan perdagangan.
“Kami berterimakasih atas dukungan Pertamina Patra Niaga dan Polri dalam upaya perlindungan konsumen, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari sinergi pengawasan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, bahwa di SPBU ini ada empat dispenser atau pompa bahan bakar yang dipasang PCB, yakni rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran.
“Dimana setiap 20 liter itu akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen. Sehingga konsumen yang mengisi BBM di tempat ini akan akan dirugikan,” jelasnya.
Akibat kecurangan pihak pengelola SPBU ini, konsumen dirugikan Rp1,4 miliar pertahun. Sehingga dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian akan mengusut lebih lanjut.
“Tentu saja ini melanggar UU metrologi dan UU Perlindungan Konsumen. Ini bisa dikenakan hukuman kurungan dan juga denda,” ujar Budi Santoso.
Selain itu, Budi menambahkan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
“Kami menghimbau kepada seluruh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berhubungan pengukuran, penimbangan penakaran dalam dengan dan transaksi perdagangan untuk tetap mematuhi dan menaati peraturan perundang undangan di bidang Metrologi Legal,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
“Berdasarkan hasil pengukuran terdapat indikasi kuat adanya manipulasi melalui pemasangan alat tambahan yang melanggar peraturan,” jelas Nunung.
Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.
“Pemasangan alat tambahan seperti PCB pada dispenser BBM tidak hanya melanggar Undang-Undang Metrologi Legal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kecurangan di SPBU melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” terangnya.
Diungkapkan oleh Nunung, dalam hal ini pihaknya sudah memeriksa empat saksi, yaitu satu saksi ahli dari Metrologi dan tiga saksi dari manajemen PT. PDM (Kepala sift dan operator SPBU).
Atas kejadian ini, para pelaku kini dijerat pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya seratus juta rupiah dan tidak menutup kemungkinan kita juga akan tetapkan pasal tentang TPPU.
Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha dan kami dari bareskrim polri siap mengamankan kebijakan pemerintah mengenai pengamanan BBM bersubsidi.
Nunung juga menegaskan, bahwa Pertamina mempunyai peran yang sangat krusial dalam pengungkapan kecurangan di SPBU ini.
“Pengungkapan kasus kecurangan SPBU ini, peran pihak Pertamina sangat krusial, artinya ada bagian yang sangat kita butuhkan dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dalam bertransaksi di SPBU, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi penggunaan alat tambahan di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan distribusi BBM dan meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135. (*/sya)






























