Hamzah Gurnita Kritik Penggusuran 29 KK di TWA Sukawayana Palabuhanratu Sukabumi 

SUKABUMITIMES.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengkritik keras proses pembongkaran terhadap 29 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan di wilayah sekitar TWA (Taman Wisata Alam) Sukawayana tepatnya di kampung Citepus Istiqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Menurut Hamzah, sejauh ini DPRD tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan eksekusi lahan, yang berakibat pada kesulitan 29 kepala keluarga dalam mendapatkan tempat tinggal sebagai pengganti atau tempat relokasi.

“Kami sangat menyayangkan perencanaan yang tidak matang. DPRD, sebagai wakil rakyat, seharusnya dilibatkan dalam tim terpadu. Hari ini, rumah-rumah warga sudah rata dengan tanah, sementara kejelasan terkait hak-hak mereka masih belum ada,” tegas Hamzah saat meninjau lokasi penggusuran, Kamis, (6/2/2025).

Usai melaksanakan kordinasi dengan kepala dinas lingkungan hidup Prasetyo, jajaran Forkompimcam, dan perwakilan dari BKSDA Jabar, beserta masyarakat terdampak, Hamzah meminta tim terpadu dan pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan segera menyelesaikan permasalahan warga terdampak.

Hamzah juga menegaskan bahwa warga berhak mendapatkan kompensasi berupa uang kerohiman, kontrakan, atau relokasi yang layak sebelum penggusuran dilakukan.

“Seharusnya, sebelum eksekusi, relokasi sudah disiapkan. Tim terpadu ini berasal dari Pemda, mestinya melibatkan DPRD karena ini menyangkut rakyat, tuan kami. Hari ini, bagaimana kami bisa diam melihat rakyat diperlakukan seperti ini?,” ujarnya dengan nada tegas.

Hamzah juga mengkritik tim terpadu yang baru mengetahui bahwa ada 29 KK yang tidak memiliki tempat tinggal pasca-penggusuran. Menurutnya, ini mencerminkan perencanaan yang lemah dan kurangnya pendataan yang akurat.

“Tim terpadu seharusnya lebih matang dalam perencanaan. Data harus jelas, mana warga yang bisa pindah, mana yang harus diberikan solusi. Jangan sampai rumah yang menjadi sumber penghidupan mereka dihancurkan begitu saja tanpa ada solusi konkret,” tambahnya.

Hamzah memberikan deadline hingga Jumat kepada tim terpadu dan perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak warga. Jika tidak ada kejelasan, DPRD tidak akan tinggal diam.

“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan abaikan hak-hak masyarakat. Saya beri waktu sampai Jumat, kalau tidak ada solusi, jangan salahkan kami,” pungkasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *