SUKABUMITIMES.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Peternakan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kabupaten Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi implementasi perijinan berusaha berbasis resiko dan pengawasan perijinan berusaha berbasis resiko pada sektor peternakan di salah satu hotel di kabupaten Sukabumi pada Selasa (10/12/24).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi implementasi perijinan berbasis resiko, sekaligus pengawasan yang berbasis resiko.
“Perijinan harus diberikan kepercayaan, di verifikasi dan harus dilihat tingkat kepatuhannya, maka dengan itu, kami melaksanakan sosialisasi ini,” Kata Ali Iskandar kepada sukabumitimes.com sesaat setelah kegiatan selesai pada Rabu (10/12/2024)
Menurutnya, setiap orang tidak mungkin bergerak tanpa memiliki refrensi, sehingga pihaknya melakukan edukasi. Saat ini tugas pemerintah itu memberikan pengetahuan, tumbuhkan kesadaran, dan tingkatkan kemandirian.
“Walaupun mereka mencari sumber referensi dari yang lain, akan tetapi kami tetap melakukan hal itu,” ujarnya
Langkah ke depan Kata Ali Iskandar, pihaknya akan beranjak pada kepatuhan untuk membuat LKPD, namun saat ini pihaknya akan mendorong investasi di sektor peternakan, karena peternakan hari ini di lihat dari investasinya kurang lebih baru di angka 10 Miliar.
“Sedangkan untuk target sekarang di angka 5 triliun untuk kegiatan investasi. Tahun 2025, kami akan membuat Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan kemudahan berusaha, dan penanaman modal di kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Sebagai upaya memudahkan pelayanan bagi warga kabupaten Sukabumi, maka pihak DPMPTSP akan meresmikan mall layanan publik.
“Ya, kami akan segera meresmikan mall pelayanan publik, sebagai upaya memudahkan urusan masyarakat, tepatnya tanggal 12 Desember 2024,” ujarnya.
Terkait indikasi pengusaha peternakan yang belum memiliki ijin, Pihaknya akan terlebih dahulu mengidentifikasi dengan melakukan pendataan antara perusahaan yang sudah berizin dan Tidak berizin.
“Selain itu kita juga akan melakukan pendampingan kepada warga yang mau usaha, supaya perijinannya dapat di tempuh.
Masih kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, peternakan sendiri di dukung oleh iklim, cuaca, teknologi, sarana prasarana dan lingkungan. Sehingga peternakan bisa di kembangkan, pasokan pangan telur, susu dan daging bisa menjadi kemandirian bagi kita, sehingga tidak perlu mencari kemana mana.
“Kalau barang itu dipasok dari luar Sukabumi, bisa dipastikan yang mahal itu bukan hanya sekedar alokasinya,, namun juga distribusinya. Kalau barang dari luar daerah pasti akan kena beban pengiriman.Akan tetapi, jika usaha itu di wilayah sendiri, maka kita yang mendapatkan keuntungan, untuk masyarakat kita juga. dan ini yang disebut dengan ketahanan pangan, kemandirian, dan kedaulatan pangan,” ungkapnya.
Masih di tempat yang sama, menurut salah satu sumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi Andi Fitriyandi menjelaskan tentang perijinan berusaha berbasis resiko, serta tentang perijinan berusaha berdasarkan tingkat resiko.
“Potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam, dan bahaya lainya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah atau tinggi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan langkah-langkah implementasi seperti bagaimana menentukan jenis usaha dan identifikasi tingkat risiko usaha, menerangkan terkait proses pengajuan sesuai registrasi di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Seperti pembuatan Akun OSS, pengisian data usaha, lokasi usaha, dan sebagainya.
“Juga hal yang terkait dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan syarat lainnya,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sesuai PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko pada pasal 4 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi:
- Persyaratan dasar perizinan seperti pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
- Perizinan berusaha berbasis resiko Seperti menyampaikan kode KBLI, persyaratan atau kewajiban perizinan berusaha berbasis resiko, dan standar kegiatan usaha/standar produk.
- Menyampaikan pengawasan dan kepatuhan tujuan seperti memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha, mengumpulkan bukti laporan terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup dan bahaya lainya yang di timbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha, serta memberikan rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha. (rus)