SUKABUMITIMES.COM – Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mau mau mengajukan Akreditasi program studi nya, pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan bantuan Akreditasi.
Adapun untuk penerimaan dokumen usulan dan perbaikan program Bantuan Pemerintah untuk Akreditasi Program Studi TA 2024 dimulai pada tanggal 7 s.d. 31 Oktober 2024.
Plt. Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Bhimo Widyo Andoko mengatakan, upaya Kemendikbudristek melalui Ditjen Diktiristek dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Pada tahun 2023 Direktorat Kelembagaan telah menyelenggarakan Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Program Studi bagi Program Studi (Prodi) yang akan menjalani proses akreditasi sehingga meringankan beban keuangan pada perguruan tinggi,” kata Bhimo disadur dari surat resmi Ditjen Kelembagaan pada Kamis (17/101/2024).
Sedangkan di tahun 2024, masih lanjut Bhimo, Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek kembali menyelenggarakan Program Bantuan Pemerintah.
“Bantuan ini untuk Transformasi Akreditasi Program Studi pada 6 (enam) Lembaga Akreditasi Mandiri,” lanjutnya.
Adapun penerima bantuan pendanaan ini adalah Prodi pada Program Sarjana di Perguruan Tinggi Akademik (PTA) swasta di bawah pembinaan Kemendikbudristek.
Adapun persyaratannya adalah
- Program bantuan ini ditujukan hanya untuk pengajuan Akreditasi Prodi pada program
sarjana ke LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA); LAM Sains, Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA); LAM Program Studi Keteknikan (LAM TEKNIK);
LAM Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), dan LAM Kependidikan (LAMDIK),
LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes); - Prodi aktif pada program sarjana dengan persentase laporan/data di PDDIKTI paling rendah
90% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak prodi tersebut diberikan izin operasional - Prodi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Prodi dengan peringkat akreditasi B, C,
Baik Sekali, atau Baik pada perguruan tinggi swasta yang bukan berperingkat AkreditasiPerguruan Tinggi (APT) A atau Unggul; - Masa berlaku peringkat akreditasi Prodi akan berakhir pada tahun 2024;
- Perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan
penyatuan - Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum;
- Perguruan tinggi tidak dalam status pembinaan atau sanksi administrasi; dan
- Dokumen kelayakan akreditasi berupa instrumen APS dalam status selesai unggah ke LAM dan memiliki bukti pembayaran APS ke LAM sesuai besaran biaya APS di masing-masing LAM.
“Bantuan yang diberikan melalui program ini dalam bentuk dana penggantian sebagian (partial reimburse) pada biaya APS yang telah dibayarkan oleh perguruan tinggi kepada LAM,” pungkas Bhimo. (sya)