SUKABUMITIMES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi kembali menerima pendaftaran pasangan Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan kami hari ini kembali menerima pendaftaran pasangan Bacalon yang akan mengikuti kontestasi pilkada kota Sukabumi, yaitu pasangan Ayep Zaki – Bobby Maulana.
“Seperti diketahui, ini merupakan hari terakhir penerimaan pendaftaran dari bacalon pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Sukabumi,” Kata Imam Sutrisno kepada awak media setelah menerima berkas pendaftaran di KPU kota Sukabumi pada Kamis (29/8/2024).
Setelah proses pendaftaran selesai, lanjut Imam, pasangan ini akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni tes kesehatan di RSUD R. Syamsudin SH kota Sukabumi.
“Usai tahapan pemeriksaan kesehatan para pendaftar, kami akan melakukan verifikasi berkas dokumen yang diserahkan para bacalon dari tanggal 31 Agustus – 4 September 2024,” papar Imam.
Kemudian, tahapan selanjutnya pada 22 September nanti akan dilakukan pengumuman penetapan pasangan calon Wali Kota dan.Walikota Sukabumi.
“Mohon doanya supaya semua lancar proses tahapannya,” ucapnya.
Pihaknya sampai saat ini juga mengetahui apakah di hari terakhir ini akan masuk pendaftaran lagi atau tidak.
“Sesuai dengan jadwal dalam tahapan pilkada ini, kami membuka pendaftaran di hari pertama dan kedua dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan untuk hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB. Dan kemudian akan dilakukan pleno penutupan pendaftaran di kantor KPU,” ujarnya.
Imam mengungkapkan, untuk penyerahan berkas dokumen selama pendaftaran yang diberikan seluruh calon sudah terpenuhi.
“Makanya pendaftar ke tiga langsung berlanjut ke proses tahapan pemeriksaan kesehatan karena berkas sudah terpenuhi,” tegasnya.
Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, sambung Imam, tim dokter yang akan memberikan resume hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU.
“Kami sendiri tidak bisa melihat hasilnya sekarang, nanti setelah penyerahan berkas resume akan dilakuan rapat pleno seluruh administrasi berkas semua calon. Kemudian baru diputuskan, apakah bacalon tersebut bisa ditetapkan sebagai calon atau tidak,” jelasnya. (sya)