SUKABUMITIMES.COM – Sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah PAD), maka dilakukan monitoring bersama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi bersama Dinas atau instansi terkait yang mengelola pajak dan retribusi daerah juga Steakholder.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, Selasa (13/8/2024).
Tentunya hal ini dilakukan secara elektronik guna memonitoring pemungutan pajak dan distribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
“Monitoring ini dilakukan untuk pemenuhan indikator MCP (Monitoring Center for Prevention), yaitu program kolaborasi yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi,” tambahnya.
Menurut Martha, hasil evaluasi yang dilakukan beberapa tahun ke belakang, mengalami peningkatan yang signifikan, untuk itu BPKPD sedang fokus pada peningkatan pencapaian retribusi daerah, dengan menerapkan sistem elektronifikasi atau digitalisasi.
“Smart Elok (Sistem Penerimaan Retribusi Elektronik) yang sudah kita terapkan fungsinya untuk merekam pembayaran secara elektronik. Seperti pembayaran retribusi non tunai untuk biaya pengobatan di Puskesmas, bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS kesehatan,”jelas Martha.
Smart Elok merupakan aplikasi yang di fasilitasi oleh Bank BJB Sukabumi selaku mitra kerja BPKPD.
Untuk itu, BPKPD mengimbau kepada SKPD yang mengelola retribusi agar segera beralih dari pembayaran tunai ke non tunai atau ke sistem digitalisasi, yang di nilai lebih transparan.
Sejauh ini ujar Martha, selain Dinkes melalui puskemas-puskesmas untuk pembayaran retribusi secara elektronik secara intens telah dilakukan juga oleh Dinas PUTR, untuk retribusi Rusunawa dan Sedot Tinja, termasuk DLH untuk retribusi sampah.
“Setelah Perda PDRD (Pajak daerah dan Retribusi Daerah) telah disahkan oleh Pemkot Sukabumi, secara otomatis pemungutan pajak dan retribusi harus dilakukan sesuai aturan yang ada di Perda. Makanya kita juga telah menyiapkan sistem elektronifikasi di tahun 2023, bahkan pada tahun sebelumnya juga sudah ada pembahasan,” bebernya.
Martha juga mengakui bahwa sistem elektronifikasi untuk pemungutan retribusi daerah sesuai dengan Perda PDRD belum maksimal, masih butuh waktu untuk beradaptasi dari pembayaran yang biasa tunai di arahkan ke non tunai. Disisi lain kebutuhan SKPD yang mengelola retribusi masih terkendala oleh data base.
“Saat ini SKPD itu sedang mengembangkan aplikasi yang berbasis data base online, setelah berjalan nanti bisa di sambungkan dengan Smart Elok yang berhubungan dengan retribusi,” ungkapnya.
Berbeda dengan pemungutan pajak daerah setelah Perda nomor 4 tahun 2023 telah disahkan, ada regulasi yang harus di sesuaikan. Termasuk penyesuaian Perwal – Perwal yang ada.
Ditambahkan Martha, penyesuaian juga dilakukan untuk tarif pajak yang berlaku, saat ini tentang pajak daerah, BPKPD konsepnya lebih kepada pengendalian.
“Kita sedang mengembangkan sistem yang sedang di desain, semoga akhir tahun ini sudah bisa dilaksanakan, tentang sistem pengawasan bersama, di dalamnya ada BPKPD, Inspektorat, DPMPTSP dan Satpol-PP,” ujarnya.
Nantinya sistem pengawasan bersama juga akan memudahkan untuk mengetahui pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum maksimal. Data basenya sudah tertata untuk pengecekan data piutang yang ada di Spada Santun (Skrining Pajak Daerah Satu Pintu Terintegrasi), nantinya para wajib pajak yang akan mengurus perizinan di DPMPTSP akan di ketahui data piutang pajak yang belum di bayar oleh mereka.
“Kalau ditemukan ada data piutang pajak daerah harus di penuhi dulu pembayarannya, baru bisa terlayani kebutuhan perizinannya,” pungkasnya. (sya)