SUKABUMITIMES.COM – Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, hadir di hadapan anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Rapat Paripurna untuk menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kusmana Hartadji memaparkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Pemkot Sukabumi selama tahun 2023.
“APBD 2023 telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan fokus utama pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi objek pajak dan retribusi. Berbagai upaya juga dilakukan untuk memaksimalkan sumber pendapatan lain dan potensi pendapatan dari pusat dan provinsi,” kata Kusmana Hartadji.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Sukabumi menerangkan bahwa kebijakan belanja daerah difokuskan pada urusan wajib pelayanan dasar dan urusan lain sesuai perundang-undangan.
Pengelolaan APBD dilakukan berdasarkan skala prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kota Sukabumi, dengan mempertimbangkan isu strategis dan penerapan kebijakan yang tepat.
“Adapun alokasi belanja daerah diprioritaskan untuk belanja berbasis kinerja, pembangunan berkelanjutan, program prolingkungan, pemenuhan anggaran pendidikan dan kesehatan, serta Pemilu dan Pilkada 2024,” tambahnya.
Ia pun menyampaikan atas raihan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-10 secara berturut-turut dalam hal pelaporan keuangan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Penjabat Wali Kota Sukabumi menyampaikan terima kasih atas sinergitas yang terjalin antara pemerintah kota dengan DPRD.
Di akhir pemaparan, ia berharap penjelasan Raperda LKPJ TA 2023 ini dapat menjadi gambaran umum dalam penyusunan Perda dan membuka ruang untuk dialog serta masukan dari anggota DPRD demi penyempurnaan Raperda LKPJ TA 2023.***
SUMBER: DOKPIM KOTA SUKABUMI